Aturan Baru PNS Mulai Bulan Mei 2022 - Besaran Gaji, Sistem Kerja hingga Pangkat dan Jabatan

Aturan kerja baru Pegawai Negeri Sipil ( PNS) mulai bulan ini Mei mengatur tentang sistem kerja, gaji hingga skema pangkat dan jabatan.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Ilustrasi - Aturan Baru PNS Mulai Bulan Mei 2022 - Besaran Gaji, Sistem Kerja hingga Pangkat dan Jabatan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan kerja baru Pegawai Negeri Sipil ( PNS) mulai bulan ini Mei mengatur tentang sistem kerja, gaji hingga skema pangkat dan jabatan.

Terbaru, aparatur sipil negara (ASN) atau PNS bakal bisa bekerja dari mana saja (work from anywhere/WFA).

Kini, pemerintah tengah mengkaji wacana tersebut secara saksama.

Ada beragam alasan WFA diberlakukan bagi ASN.

Salah satunya yaitu meningkatkan kinerja dan kepuasan ASN dalam bekerja, sekaligus meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan.

Kasian! ASN yang Tak Dapat Gaji 13 Tahun 2022 - Cek Besaran Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan

Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara Satya Pratama mengungkapkan, WFA bisa dipilih ASN asal target dan kinerja tercapai.

"Jadi wacananya ASN bisa work from anywhere, yang penting kinerja dan target tercapai," ujar Satya mengutip Kompas.com.

1. Tak semua ASN bisa WFA

Namun demikian, tidak semua ASN/PNS diperkenankan WFA.

Ada beberapa jabatan tertentu yang tidak memungkinkan untuk bekerja dari mana saja, utamanya jabatan yang bersinggungan langsung dengan publik.

Beberapa ASN yang tidak bisa WFA yakni tenaga medis, pemadam kebakaran, Satpol PP, awak kapal patroli Bakamla dan pengawas perikanan KKP, Traffic Warden, Polisi Hutan, serta petugas pemasyarakatan Kumham.

Sementara itu, pegawai dengan jabatan lain termasuk bagian administrasi bisa diizinkan bekerja dari mana saja.

"Bagi ASN yang tugas dan fungsinya di unit kerja yang bersinggungan langsung dengan publik dan yang membutuhkan kehadiran fisik, tetap WFO (bekerja di kantor)," ucap Satya.

Kepastian Gaji 13 Pensiunan PNS Cair Lebih Awal dan Rincian Besaran Gaji ke-13 PNS TNI Polri 2022

2. Bakal dipantau

Satya menuturkan, pihaknya tetap memantau kinerja ASN yang bekerja dari mana saja.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved