PNS Kini Dimanjakan di Aturan Terbaru! Bisa WFA, ASN Tak Perlu Lagi Kerja Masuk Kantor WFO atau WFH
Bukan lagi bekerja dari rumah (work from home/WFH), melainkan bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - PNS Kini dimanjakan dalam aturan kerja terbaru yang diterapkan oleh Pemerintah Indonesia.
Pemerintah memanjakan para PNS, dengan cara bisa kerja mana saja, di pantai maupun hidden gem yang asyik.
Pemerintah bakal menyiapkan pola kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN).
Bukan lagi bekerja dari rumah (work from home/WFH), melainkan bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA).
Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara Satya Pratama mengatakan, ASN dapat bekerja secara fleksibel dari mana saja dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
• Kepastian Gaji 13 Pensiunan PNS Cair Lebih Awal dan Rincian Besaran Gaji ke-13 PNS TNI Polri 2022
Adapun pola kerja WFA dipilih dengan tujuan agar ASN mampu meningkatkan kinerja lebih optimal.
"Tujuannya ialah meningkatkan kinerja dan kepuasan ASN dalam bekerja, sekaligus meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan," kata Satya kepada Kompas.com, Kamis 12 Mei 2022.
Satya bilang, pola kerja ini dikaji berdasarkan praktik WFO - WFH yang terbukti berjalan dengan baik dan berhasil pada saat pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, tidak semua ASN bisa menerapkan pola kerja ini.
Menurut Satya, ASN yang kerjanya bersinggungan langsung dengan publik dan membutuhkan kehadiran fisik tidak bisa menerapkan WFA.
"Bagi ASN yang memiliki tugas dan fungsi yang sifatnya administratif bisa. Namun, halnya bagi ASN yang tugas dan fungsinya di unit kerja kalau yang bersinggungan langsung dengan publik dan yang membutuhkan kehadiran fisik tetap WFO," tutur dia.
Lebih lanjut Satya berujar, wacana pola kerja baru ASN ini masih akan dikaji lebih lanjut.
Selain menentukan jenis pekerjaan yang bisa menerapkan WFA, pihaknya perlu memastikan beberapa hal lain.
Hal-hal tersebut di antaranya memastikan hak ASN tetap terpenuhi ketika WFA diterapkan.
Dia tidak ingin gaji (take home pay/THP) atau hak lain yang seharusnya diterima menjadi tidak diterima karena WFA.