Aturan Baru PNS Mulai Bulan Mei 2022 - Besaran Gaji, Sistem Kerja hingga Pangkat dan Jabatan

Aturan kerja baru Pegawai Negeri Sipil ( PNS) mulai bulan ini Mei mengatur tentang sistem kerja, gaji hingga skema pangkat dan jabatan.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Ilustrasi - Aturan Baru PNS Mulai Bulan Mei 2022 - Besaran Gaji, Sistem Kerja hingga Pangkat dan Jabatan. 

Untuk kehadiran, ASN bakal dipantau lewat aplikasi Location Based Presence yang sudah dikembangkan oleh berbagai K/L dan instansi saat pandemi.

Sedangkan untuk kinerja, BKN akan mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) PAN-RB Nomor 8 Tahun 2022 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.

Beleid itu menyebutkan, sistem Manajemen Kinerja PNS terdiri atas:

- perencanaan kinerja;

- pelaksanaan kinerja, pemantauan Kinerja dan pembinaan kinerja;

- penilaian kinerja, tindak lanjut, dan sistem informasi kinerja PNS.

Nantinya, PNS akan dipantau oleh Pejabat Penilai Kinerja untuk mengamati kemajuan pencapaian target kinerja yang terdapat dalam SKP.

Hasil penilaian kinerja tersebut digunakan sebagai dasar pemberian sanksi bagi PNS.

Pemberian sanksi dilakukan berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, Satya bilang, wacana ini masih dikaji lebih dalam.

"(WFA akan dikaji) berdasarkan praktek WFO-WFH pada saat pandemi untuk ASN yang terbukti berjalan dengan baik dan berhasil," tutur Satya.

Update Data Nama Penerima BSU Terbaru Bulan Mei 2022 dan Jadwal Pencairan di Bank Himbara

3. Gaji tetap utuh?

Sementara terkait pendapatan dan hal lain yang sudah menjadi hak ASN diusahakan tidak berkurang.

Kendati demikian, masalah ini masih harus digodok lebih dalam, bersamaan dengan penentuan jabatan mana saja yang bisa menerapkan WFA.

Intinya, kata Satya, perjalanan dinas di luar WFA akan tetap dibiayai oleh negara.

Sementara itu, tunjangan kinerja akan dibayarkan sesuai dengan kinerja dan kehadiran.

"Tunjangan lain-lain tetap diberikan.

Tapi memang perlu dikaji, jangan sampai THP berkurang, atau hak-hak yang seharusnya diterima jadi tidak gara-gara WFA.

Oleh karena itu, perlu dikaji lebih lanjut," tandas Satya.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved