Kasian! ASN yang Tak Dapat Gaji 13 Tahun 2022 - Cek Besaran Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan

Pemerintah telah memastikan pencairan Gaji ke-13 untuk para Aparatur Sipil Negara ( ASN) tahun 2022 akan dibayar Juli 2022.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi - Kasian! ASN yang Tak Dapat Gaji 13 Tahun 2022 - Cek Besaran Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah telah memastikan pencairan Gaji ke-13 untuk para Aparatur Sipil Negara ( ASN) tahun 2022 akan dibayar Juli 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjanjikan terkait pencairan Gaji ke-13 PNS untuk membantu pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.

Namun tidak semua PNS yang akan menikmati pencairan Gaji ke-13 tersebut.

Karena ada dua kelompok ASN yang tak akan menerima Gaji ke-13 pada juli mendatang.

Pertama, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.

Gaji Pokok Kepala Desa Terbaru Bulan Mei 2022 - Cek Skema Tunjangan hingga Penghasilan Tambahan

Kedua, ASN yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Lantas, siapa saja yang akan menerima Gaji ke-13 PNS pada juli mendatang?

Adapun daftar penerima Gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 adalah sebagai berikut:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS)

- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

- Pejabat Negara

- Pensiunan

- Penerima Subsidi

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved