Kasian! ASN yang Tak Dapat Gaji 13 Tahun 2022 - Cek Besaran Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan
Pemerintah telah memastikan pencairan Gaji ke-13 untuk para Aparatur Sipil Negara ( ASN) tahun 2022 akan dibayar Juli 2022.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
- Penerima Tunjangan
• Info BSU Rp1 Juta Cair Bulan Mei 2022 dan Update Nama Baru Penerima BLT Subsidi Gaji
Besaran Gaji ke-13 PNS
Besaran gaji ke-13 PNS menggunakan dana APBN.
Karena itu, PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan non-pegawai PNS akan menerima dana berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu, gaji ke-13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK akan menerima uang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah.
Pegawai yang masih berstatus CPNS juga akan menerima gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, serta tukin sebesar 50 persen.
(*)