Kasian! ASN yang Tak Dapat Gaji 13 Tahun 2022 - Cek Besaran Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan
Pemerintah telah memastikan pencairan Gaji ke-13 untuk para Aparatur Sipil Negara ( ASN) tahun 2022 akan dibayar Juli 2022.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah telah memastikan pencairan Gaji ke-13 untuk para Aparatur Sipil Negara ( ASN) tahun 2022 akan dibayar Juli 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjanjikan terkait pencairan Gaji ke-13 PNS untuk membantu pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.
Namun tidak semua PNS yang akan menikmati pencairan Gaji ke-13 tersebut.
Karena ada dua kelompok ASN yang tak akan menerima Gaji ke-13 pada juli mendatang.
Pertama, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
• Gaji Pokok Kepala Desa Terbaru Bulan Mei 2022 - Cek Skema Tunjangan hingga Penghasilan Tambahan
Kedua, ASN yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Lantas, siapa saja yang akan menerima Gaji ke-13 PNS pada juli mendatang?
Adapun daftar penerima Gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 adalah sebagai berikut:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Pejabat Negara
- Pensiunan
- Penerima Subsidi
- Penerima Tunjangan
• Info BSU Rp1 Juta Cair Bulan Mei 2022 dan Update Nama Baru Penerima BLT Subsidi Gaji
Besaran Gaji ke-13 PNS
Besaran gaji ke-13 PNS menggunakan dana APBN.
Karena itu, PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan non-pegawai PNS akan menerima dana berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu, gaji ke-13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK akan menerima uang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah.
Pegawai yang masih berstatus CPNS juga akan menerima gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, serta tukin sebesar 50 persen.
(*)