Aturan Baru PPKM Diperpanjang - Jam Operasional Semua Tempat Usaha dan WFH Kini Dioptimalkan

Aturan baru setelah pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Pulau Jawa dan Bali.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
YouTube Sekretariat Presiden
Aturan PPKM Terbaru Usai Diperpanjang - Jam Operasional Tempat Usaha dan WFH Dioptimalkan. 

Untuk itu, Luhut menyebutkan pemerintah akan memantau pergerakan kasus dalam satu dan dua minggu ke depan.

Info Terbaru Gaji 13 PNS TNI Polri Tahun 2022 - Pensiunan PNS Dikabarkan Cair Lebih Awal?

Di antaranya dengan memperkuat testing dan treacing.

"Kami juga menghimbau untuk mengoptimalkan work from home selama beberapa waktu ke depan, untuk mengurangi risiko penyebaran virus ini," paparnya lagi.

Selain itu, di i tengah terus membaiknya pandemi di tanah air, relaksasi PPKM akan dipermudah dan dilonggarkan.

Namun akan terus mengikuti standar protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Jam Operasional tempat Usaha

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali pada 10-23 Mei 2022 atau selama dua pekan mendatang.

Dalam perpanjangan ini, ditegaskan aturan jam operasional restoran/rumah makan yang diperbolehkan hingga pukul 02.00 dini hari.

"Khusus pengaturan pada PPKM Jawa-Bali, penyesuaian juga dilakukan pada jam operasional restoran/rumah makan yang mulai beroperasi pada malam hari untuk dapat buka hingga pukul 02.00, dengan kapasitas pengunjung 75 persen untuk daerah dengan PPKM Level 2 dan kapasitas pengunjung 100 persen untuk daerah dengan PPKM Level 1," ujar Syafrizal dalam siaran persnya pada Selasa 10 Mei 2022.

"Kapasitas tersebut juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan, tetapi dengan ketentuan tidak mengadakan makan di tempat," kata dia.

Selain itu, dalam perpanjangan PPKM Jawa Bali, aturan terkait syarat menunjukkan hasil negatif PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan ditiadakan, misalnya untuk pelaksanaan kompetesi olahraga, baik untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, hingga seluruh penonton.

"Namun seluruhnya tetap dipersyaratkan untuk mendapatkan vaksinasi minimal dosis kedua," ucap dia.

Syafrizal menuturkan, pada perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini, jumlah daerah di level 1 menurun, dari yang sebelumnya 29 daerah menjadi 11 daerah.

Begitu juga dengan jumlah daerah di level 3 menurun dari 2 daerah menjadi 1 daerah.

Sebaliknya, untuk jumlah daerah level 2 naik dari 97 daerah menjadi 116 daerah.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved