Info Terbaru Gaji 13 PNS TNI Polri Tahun 2022 - Pensiunan PNS Dikabarkan Cair Lebih Awal?

Berita terbari Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan pensiunan tahun 2022 dikabarkan untuk pensiunan dicairkan lebih awal.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi - Info Terbaru Gaji 13 PNS TNI Polri Tahun 2022 - ASN Pensiunan Cair Lebih Awal? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berita terbari Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan pensiunan tahun 2022 dikabarkan untuk pensiunan dicairkan lebih awal.

Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) , sebentar lagi gaji ke-13 cair, simak besarannya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menjanjikan pencairan gaji ke-13 untuk membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.

Dikutip dari Kompas.com, gaji ke-13 diharapkan membantu pendidikan putra/putri PNS, TNI, dan Polri termasuk di Jawa Barat khususnya menyambut tahun ajaran baru Juli mendatang.

"Untuk gaji ke-13, pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujar Menkeu dikutip dari Kompas.com, Senin 9 Mei 2022.

Siap-siap! Gaji 13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Cair Lepas Lebaran, Cek Besaran dan Tanggal Pencairan

Sebagai informasi, ketentuan pencairan gaji ke-13 sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke Tiga Belas Kepada Aparatur Negara, pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Aturan ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati 14 April 2022 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2022 yang lalu.

Pasal yang mengatur pencairan gaji ke-13 tercantum pada pasal 12 yang menyebutkan, gaji ke-13 paling cepat dibayarkan pada bulan Juli 2022.

Tapi seperti pada ketentuan pencairan THR sebelumnya, apabila gaji ke-13 belum dapat dibayarkan tepat waktu terutama karena kendala teknis, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli.

Ada pula poin ketiga pada pasal yang sama menegaskan, besaran gaji ke-13 yang dibayarkan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022.

Berkaca dari pencairan THR PNS 2022, PNS pensiunan mendapat pencairan lebih ari dari para PNS TNI Polri atau Polisi yang masih aktif bekerja.

Siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13?

Adapun daftar penerima gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 adalah sebagai berikut:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS)

- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved