Aturan Baru PPKM Diperpanjang - Jam Operasional Semua Tempat Usaha dan WFH Kini Dioptimalkan
Aturan baru setelah pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Pulau Jawa dan Bali.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan baru setelah pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Pulau Jawa dan Bali.
Meski demikian, aturan PPKM akan diperlonggar seiring dengan membaiknya kondisi pandemi di Indonesia.
Hal ini disampaikan Koordinator PPKM di Pulau Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan di Kantor Kepresidenan Jakarta.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengoptimalkan "Work From Home" atau bekerja dari rumah.
Meningkatnya aktivitas ekonomi saat libur lebaran, dikhawatirkan dapat meningkatkan kasus positif Covid-19.
• Syarat Naik Pesawat Terbaru Selama Mei 2022 Kini Tes PCR Tak Berlaku Lagi di Aturan Semua Maskapai
PPKM juga masih diberlakukan di luar Pulau Jawa dan Bali selama 2 pekan ke depan.
Sementara itu, jumlah pasien Covid-19 yang dirawat di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet terus berkurang.
Hari ini, ada 3 orang pasien yang dirawat di Wisma Atlet Kemayoran, ketiganya merupakan pasien bergejala ringan yang dirawat di Tower 6.
Momen Idul Fitri yang baru saja dilalui telah memberikan pemulihan aktivitas perekonomian yang begitu tinggi.
Begitu pula tingkat mobilitas masyarakat yang sangat cepat dan tinggi dalam periode tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Manko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Mobilitas masyarakat keluar dari rumah tercatat meningkat hingga 48,1 persen, dibandingkan base line," ungkapnya pada konferensi pers virtual, Senin 9 Mei 2022.
Selanjutnya indeks belanja mandiri di Indonesia pun meningkat hingga 31 persen lebih tinggi dibandingkan puncak lebaran tahun 2021 lalu.
Menurut Luhut, meski ada dampak positif dari mobilitas dan aktivitas ekonomi yang mengalami peningkatan, hal ini juga memiliki risiko.
Yaitu berupa penyebaran kasus yang perlu diantisipasi oleh pemerintah.
Untuk itu, Luhut menyebutkan pemerintah akan memantau pergerakan kasus dalam satu dan dua minggu ke depan.
• Info Terbaru Gaji 13 PNS TNI Polri Tahun 2022 - Pensiunan PNS Dikabarkan Cair Lebih Awal?
Di antaranya dengan memperkuat testing dan treacing.
"Kami juga menghimbau untuk mengoptimalkan work from home selama beberapa waktu ke depan, untuk mengurangi risiko penyebaran virus ini," paparnya lagi.
Selain itu, di i tengah terus membaiknya pandemi di tanah air, relaksasi PPKM akan dipermudah dan dilonggarkan.
Namun akan terus mengikuti standar protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Jam Operasional tempat Usaha
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali pada 10-23 Mei 2022 atau selama dua pekan mendatang.
Dalam perpanjangan ini, ditegaskan aturan jam operasional restoran/rumah makan yang diperbolehkan hingga pukul 02.00 dini hari.
"Khusus pengaturan pada PPKM Jawa-Bali, penyesuaian juga dilakukan pada jam operasional restoran/rumah makan yang mulai beroperasi pada malam hari untuk dapat buka hingga pukul 02.00, dengan kapasitas pengunjung 75 persen untuk daerah dengan PPKM Level 2 dan kapasitas pengunjung 100 persen untuk daerah dengan PPKM Level 1," ujar Syafrizal dalam siaran persnya pada Selasa 10 Mei 2022.
"Kapasitas tersebut juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan, tetapi dengan ketentuan tidak mengadakan makan di tempat," kata dia.
Selain itu, dalam perpanjangan PPKM Jawa Bali, aturan terkait syarat menunjukkan hasil negatif PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan ditiadakan, misalnya untuk pelaksanaan kompetesi olahraga, baik untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, hingga seluruh penonton.
"Namun seluruhnya tetap dipersyaratkan untuk mendapatkan vaksinasi minimal dosis kedua," ucap dia.
Syafrizal menuturkan, pada perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini, jumlah daerah di level 1 menurun, dari yang sebelumnya 29 daerah menjadi 11 daerah.
Begitu juga dengan jumlah daerah di level 3 menurun dari 2 daerah menjadi 1 daerah.
Sebaliknya, untuk jumlah daerah level 2 naik dari 97 daerah menjadi 116 daerah.
(*)