Kanwil DJP Kalbar Catat Penerimaan Pajak Per April 2022 Capai Rp 3,34 Triliun

Pertumbuhan pajak di Kalbar berdasarkan sektornya, ditopang sektor perdagangan di mana realisasi penerimaan mencapai Rp 1,09 triliun pada April 2022.

Penulis: Nina Soraya | Editor: Nina Soraya
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
KPP Pratama Pontianak, Jl.Sultan Abdurrahman, Pontianak, Kalimantan Barat, beberapa waktu lalu.Realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Kalimantan Barat hingga 30 April 2022 sudah tercapai Rp 3,34 triliun atau 44,38 persen. 

Sektor berikutnya yang berkontribusi adalah Jasa Keuangan yang penerimaan per April 2022 sebesar Rp 294 miliar.

Sementara untuk Sektor Transportasi dan Perdagangan realisasi penerimaan per April 2022 sebesar Rp 256,56 miliar.

Secara kumulatif, seluruh sektor dominan mencatat pertumbuhan yang positif per April tahun 2022 sebesar 106,82 persen.

“Naiknya harga komoditas khas Kalimantan Barat menjadi satu di antara faktor tingginya angka pertumbuhan pada bulan April tahun 2022 ini,” ungkap  Kepala Kanwil DJP Kalbar, Kurniawan Nizar.  

Sementara itu realisasi kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan dari bulan Januari hingga April 2022 sebesar 60,88 persen atau 215.993 wajib pajak dari total target kepatuhan sebesar 354.772 wajib pajak.

Untuk pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan yang telah diterima sebesar 12.624 wajib pajak.

Sedangkan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi jumlah wajib pajak yang telah melaporkan sebanyak 203.369 wajib pajak.

"Saya optimis target penerimaan pajak tahun 2022 ini dapat dicapai untuk ketiga kalinya seperti halnya tahun 2020 dan 2021.

Mengingat pertumbuhan penerimaan pajak sampai dengan April tahun 2022 mencapai 63 persen.

 Saya berharap perekonomian di tahun 2022 terus tumbuh positif dan kami siap memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh wajib pajak," kata Kurniawan Nizar.

Bagi masyarakat atau wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada

www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved