Kanwil DJP Kalbar Catat Penerimaan Pajak Per April 2022 Capai Rp 3,34 Triliun
Pertumbuhan pajak di Kalbar berdasarkan sektornya, ditopang sektor perdagangan di mana realisasi penerimaan mencapai Rp 1,09 triliun pada April 2022.
Penulis: Nina Soraya | Editor: Nina Soraya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Kalimantan Barat hingga 30 April 2022 sudah tercapai Rp 3,34 triliun atau 44,38 persen dari jumlah target penerimaan pajak Kanwil DJP Kalimantan Barat Tahun 2022 sebesar Rp 7,55 Triliun.
Kinerja penerimaan pajak ini masih tumbuh positif, konsisten sejak April 2021 sejalan dengan pemulihan ekonomi.
Kinerja penerimaan per April di Kanwil DJP Kalbar terus meningkat hingga tumbuh sebesar 63 persen pada tahun 2022.
Pertumbuhan ini jauh lebih baik dibandingkan dengan per April tahun 2021 yang tumbuh 3,93 persen.
Adapun untuk sumber penerimaan berdasarkan jenis pajak yakni PPh penerimaannya mencapai Rp 1,79 triliun hingga April 2022.
Sementara bila dibandingkan periode yang sama tahun lalu penerimaan PPH baru sebesar Rp 970,33 miliar. Artinya pertumbuhan mencapai 85,12 persen.
Sementara untuk PPN dan PPn BM pertumbuhan penerimaan mencapai 46,86 persen.
Di mana angka penerimaan hingga April 2022 sebesar Rp 1,4 trilun sementara periode sama tahun 2021 sekitar Rp 1,009 triliun.
• Hindari Denda Pajak, Jelang Cuti Bersama Warga Diimbau Segera Bayar Pajak Kendaraan
Adapun jenis pajak PBB perolehan hingga April 2022 sebesar Rp 33,16 miliar sedangkan pada April 2021 penerimaan di Kalbar sebesar Rp 28,42 miliar, artinya terjadi peningkatan 16,70 persen.
Namun untuk jenis Pajak lainnya justru terjadi penurunan atau minus sebesar 41,31 persen.
Per April 2022 penerimaan di angka Rp 27,44 miliar sedangkan pada April 2021 penerimaan di Kalbar mencapai Rp 46,71 miliar.
Pertumbuhan pajak di Kalbar berdasarkan sektornya, ditopang sektor perdagangan di mana realisasi penerimaan mencapai Rp 1,09 triliun pada April 2022 ini.
Dilanjutkan sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan penerimaan pada April 2022 sebesar Rp 905,55 miliar.
Selanjutnya sektor Industri Pengolahan penerimaan mencapai Rp 719,61 miliar per April tahun ini.
Khusus sektor ini pertumbuhan penerimaan mencapai 215,02 persen bila dibandingkan periode yang sama April 2021 lalu yang angka penerimaan baru Rp 228,44 miliar.
• DPRD Pontianak Terima LKPJ Wali Kota, Targetkan Optimalisasi Pajak Daerah & Benahi Data Wajib Pajak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/pelayanan-spt5.jpg)