Cara Alih Status PNS Menjadi Pegawai Otorita IKN
Satu diantara poin yang tertulis dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN adalah peluang ASN yang dapat alih status menjadi pegawai
Masih diatur dalam Perpres yang sama, PPPK akan dipekerjakan dalam bidang tugas khusus sesuai dengan keahliannya.
Hal tersebut tertulis dalam pasal 6 ayat 1 Perpres Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN.
Selanjutnya mengacu dalam pasal yang sama ayat 2 disebutkan bahwa PPPK ini nantinya akan diangkat dan berhentikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
"Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat diangkat dan berhentikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara," tulis aturan tersebut.
Adapun mengenai ketentuan pengangkatan dan dan pemberhentian ASN di lingkungan Otorita IKN akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota
Nusantara.
• 10 Daftar Selebriti Korea Selatan Paling Berpengaruh di Dunia, Siapa Nomor 1 ?
Daftar kementerian dan lembaga yang pindah ke IKN
Dikutip dari Kompas.com (14/3/2022), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemindahan ASN dan kementerian/lembaga ke IKN akan dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan pembangunan infrastruktur.
Pemindahan tersebut akan dibagi melalui 5 klaster.
Berikut daftar kementerian dan lembaga yang pindah ke IKN berdasarkan urutan klasternya:
Klaster 1
- Presiden dan para pejabat negara
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Mahkamah Agung (MA)
- Mahkamah Konstitusi (MK)
- Komisi Yudisial (KY)
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Sekretariat Negara
- Sekretariat Kabinet
- Kantor Staf Presiden
- Dewan Pertimbangan Presiden
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Badan Siber dan Sandi Negara
- Markas Besar TNI (TNI AD, AL, AU)
- Markas Besar Polri
- Pasukan Pengamanan Presiden
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Kementerian Hukum dan HAM
- Kejaksaan Agung
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Klaster 2
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian BUMN
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
• Dua Cara Download Video Youtube Tanpa Ribet Langsung ke Galeri HP, Cukup Pakai Telegram
Klaster 3
- Kementerian Agama
- Kementerian Sosisal
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementerian Pemuda dan Olahraga
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Ketenagakerjaan
- Kementerian Koperasi dan UKM
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
Klaster 4
- Lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK)
Klaster 5
- LPNK dan lembaga nonstruktural (LNS).
(*)