Cara Alih Status PNS Menjadi Pegawai Otorita IKN

Satu diantara poin yang tertulis dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN adalah peluang ASN yang dapat alih status menjadi pegawai

Editor: Jimmi Abraham
KOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa
Foto tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden: konsep desain ibu kota baru Nagara Rimba Nusa, pemenang sayembara Kementerian PUPR. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek cara dan syarat bagi PNS yang ingin alih status menjadi pegawai otorita IKN.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Senin 18 April 2022.

Aturan tersebut diunggah secara lengkap di laman resmi Sekretariat Negara, Rabu 4 Mei 2022.

Satu diantara poin yang tertulis dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN adalah peluang ASN yang dapat alih status menjadi pegawai otorita IKN.

Sebelumnya, dalam pasal 5 Perpres Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN tertulis bahwa pegawai otorita IKN terdiri dari ASN yang merupakan PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Dalam rangka efektivitas pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, unsur dalam perangkat Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (4) diisi oleh Pegawai ASN," tulis pasal 5 ayat 1.

"Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," begitu bunyi pasal 5 ayat 2.

(Update berita seputar Idul Fitri 2022 disini)

PNS bisa menjadi pegawai Otorita IKN

Mengacu pasal 5 Perpres Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN, PNS dapat menjadi pegawai otoritas IKN dengan syarat mendapat penugasan dari instansi induknya.

"PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat beralih status menjadi pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara atau penugasan dari instansi induknya," tulis pasal 5 ayat 3.

Adapun bagi PNS yang beralih status menjadi pegawai Otorita IKN, maka yang bersangkutan berhenti atau berakhir masa baktinya.

Penghentian masa bakti PNS tersebut akan dilakukan secara terhormat dan diberi hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kendati demikian, bagi PNS yang berstatus penugasan sebagai pegawai otorita IKN dan telah berakhir masa baktinya, dapat kembali ke instansi induknya apabila belum mencapai masa pensiun.

Pantuan Arus Mudik Hari Ini 7 Mei 2022 ! Cek di Link Streaming Arus Balik Lebaran 2022 Berikut Ini

PPPK sebagai pegawai otorita IKN

Selain PNS, PPPK juga dapat menjadi pegawai otorita IKN.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved