Cara Alih Status PNS Menjadi Pegawai Otorita IKN

Satu diantara poin yang tertulis dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN adalah peluang ASN yang dapat alih status menjadi pegawai

Editor: Jimmi Abraham
KOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa
Foto tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden: konsep desain ibu kota baru Nagara Rimba Nusa, pemenang sayembara Kementerian PUPR. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek cara dan syarat bagi PNS yang ingin alih status menjadi pegawai otorita IKN.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Senin 18 April 2022.

Aturan tersebut diunggah secara lengkap di laman resmi Sekretariat Negara, Rabu 4 Mei 2022.

Satu diantara poin yang tertulis dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN adalah peluang ASN yang dapat alih status menjadi pegawai otorita IKN.

Sebelumnya, dalam pasal 5 Perpres Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN tertulis bahwa pegawai otorita IKN terdiri dari ASN yang merupakan PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Dalam rangka efektivitas pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, unsur dalam perangkat Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (4) diisi oleh Pegawai ASN," tulis pasal 5 ayat 1.

"Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," begitu bunyi pasal 5 ayat 2.

(Update berita seputar Idul Fitri 2022 disini)

PNS bisa menjadi pegawai Otorita IKN

Mengacu pasal 5 Perpres Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN, PNS dapat menjadi pegawai otoritas IKN dengan syarat mendapat penugasan dari instansi induknya.

"PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat beralih status menjadi pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara atau penugasan dari instansi induknya," tulis pasal 5 ayat 3.

Adapun bagi PNS yang beralih status menjadi pegawai Otorita IKN, maka yang bersangkutan berhenti atau berakhir masa baktinya.

Penghentian masa bakti PNS tersebut akan dilakukan secara terhormat dan diberi hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kendati demikian, bagi PNS yang berstatus penugasan sebagai pegawai otorita IKN dan telah berakhir masa baktinya, dapat kembali ke instansi induknya apabila belum mencapai masa pensiun.

Pantuan Arus Mudik Hari Ini 7 Mei 2022 ! Cek di Link Streaming Arus Balik Lebaran 2022 Berikut Ini

PPPK sebagai pegawai otorita IKN

Selain PNS, PPPK juga dapat menjadi pegawai otorita IKN.

Masih diatur dalam Perpres yang sama, PPPK akan dipekerjakan dalam bidang tugas khusus sesuai dengan keahliannya.

Hal tersebut tertulis dalam pasal 6 ayat 1 Perpres Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN.

Selanjutnya mengacu dalam pasal yang sama ayat 2 disebutkan bahwa PPPK ini nantinya akan diangkat dan berhentikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

"Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat diangkat dan berhentikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara," tulis aturan tersebut.

Adapun mengenai ketentuan pengangkatan dan dan pemberhentian ASN di lingkungan Otorita IKN akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota
Nusantara.

10 Daftar Selebriti Korea Selatan Paling Berpengaruh di Dunia, Siapa Nomor 1 ?

Daftar kementerian dan lembaga yang pindah ke IKN

Dikutip dari Kompas.com (14/3/2022), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemindahan ASN dan kementerian/lembaga ke IKN akan dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan pembangunan infrastruktur.

Pemindahan tersebut akan dibagi melalui 5 klaster.

Berikut daftar kementerian dan lembaga yang pindah ke IKN berdasarkan urutan klasternya:

Klaster 1

  1. Presiden dan para pejabat negara
  2. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  4. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  5. Mahkamah Agung (MA)
  6. Mahkamah Konstitusi (MK)
  7. Komisi Yudisial (KY)
  8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  9. Kementerian Dalam Negeri
  10. Kementerian Luar Negeri
  11. Kementerian Sekretariat Negara
  12. Sekretariat Kabinet
  13. Kantor Staf Presiden
  14. Dewan Pertimbangan Presiden
  15. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
  16. Kementerian Keuangan
  17. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  18. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
  19. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  20. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  21. Kementerian Komunikasi dan Informatika
  22. Badan Siber dan Sandi Negara
  23. Markas Besar TNI (TNI AD, AL, AU)
  24. Markas Besar Polri
  25. Pasukan Pengamanan Presiden
  26. Badan Intelijen Negara (BIN)
  27. Kementerian Hukum dan HAM
  28. Kejaksaan Agung
  29. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Klaster 2

  1. Kementerian Kesehatan
  2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
  3. Kementerian Perhubungan
  4. Kementerian BUMN
  5. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Dua Cara Download Video Youtube Tanpa Ribet Langsung ke Galeri HP, Cukup Pakai Telegram

Klaster 3

  1. Kementerian Agama
  2. Kementerian Sosisal
  3. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
  4. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  5. Kementerian Pemuda dan Olahraga
  6. Kementerian Perdagangan
  7. Kementerian Perindustrian
  8. Kementerian Ketenagakerjaan
  9. Kementerian Koperasi dan UKM
  10. Kementerian Pertanian
  11. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
  12. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  13. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  14. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal

Klaster 4

  1. Lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK)

Klaster 5

  1. LPNK dan lembaga nonstruktural (LNS).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat bagi PNS yang Ingin Alih Status Jadi Pegawai Otorita IKN "

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved