Kinder Joy di Indonesia Boleh Dijual Lagi, BPOM Pastikan Tak Tercemar Salmonella

"Hasil pengujian laboratorium Badan POM menunjukkan ketiga produk tersebut negatif cemaran Salmonella," kata BPOM dalam keterangan resminya, Kamis 28

Editor: Nasaruddin
Monik Markus dari Gainesville, Florida, Amerika Serikat, CC BY 2.0 , via Wikimedia Commons
Kinder Joy dalam kemasan ritel untuk dipajang di rak-rak toko. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengizinkan telur cokelat Kinder atau Kinder Joy yang terdaftar di Indonesia, untuk dijual kembali.

BPOM memastikan, Kinder Joy di Indonesia tak tercemar Salmonella.

"Hasil pengujian laboratorium Badan POM menunjukkan ketiga produk tersebut negatif cemaran Salmonella," kata BPOM dalam keterangan resminya, Kamis 28 April 2022.

Pihaknya menyebut, telah melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap sample tiga produk cokelat Kinder yang terdaftar di Indonesia yakni Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, serta Kinder Joy for Girls.

TNI AL Amankan Kapal Tanker Angkut CPO dari Kijing Mempawah

BPOM juga membeberkan informasi terbaru dari International Food Safety Authorities Network Global Alert (INFOSAN) per 10 April 2022, bahwa produk cokelat merek Kinder asal Belgia tersebar di 77 negara.

Akan tetapi, produk yang ditarik di luar negeri itu tidak termasuk Kinder Joy yang terdaftar di BPOM.

"Berdasarkan hasil analisis risiko terhadap keamanan pangan produk cokelat merek Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls yang dihentikan sementara waktu peredarannya di Indonesia, maka dengan ini diumumkan bahwa produk tersebut dapat beredar kembali di Indonesia sejak penjelasan publik ini diterbitkan," terang BPOM.

Arus Mudik 2022, KSOP Pontianak: Ada 5 Kapal dengan jumlah 13 Keberangkatan dan Kedatangan

Lebih lanjut, BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan Cek KLIK, yakni cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.

Dikutip dari laman resmi BPOM, Cek KLIK adalah salah satu upaya yang dapat dilakukan masyarakat agar terhindar dari obat maupun makanan yang berbahaya dan/atau tidak memenuhi syarat.

Dengan Cek KLIK, konsumen mempunyai kendali penuh untuk memperhatikan obat dan makanan khususnya di pusat perbelanjaan yang memiliki banyak counter ritel.

BPOM Hentikan Peredaran Produk Merek Kinder di Indonesia Sampai Dipastikan Tak Mengandung Salmonella

Anda dapat menerapkan Cek KLIK dengan memerhatikan beberapa hal berikut:

Pertama, cek kemasan produk dengan memastikannya dalam kondisi baik, tidak berlubang, sobek, karatan, dan penyok.

Kedua, cek label dengan membaca informasi produk yang tertera pada labelnya dengan cermat.

Misalnya untuk produk obat, baca aturan pakai, efek samping, perhatian hingga tanggal kedaluwarsa.

Ketiga, cek izin edarnya dengan memastikan memiliki izin edar dari Badan POM.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved