Identitas Tersangka Kasus Bupati Bogor Ade Yasin yang Ditangkap KPK

Delapan tersangka, diantaranya empat orang sebagai pemberi suap dan empat orang lainnya sebagai penerima suap.

Tayang:
Editor: Nasaruddin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ade Yasin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 28 April 2022 dinihari, pasca diamankan di rumahnya, sehari sebelumnya. Ada delapan tersangka dalam kasus dugaan suap ini termasuk empat pegawai BPK. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 8 tersangka dalam dugaan kasus suap yang dilakukan Bupati Bogor, Jawa Barat, Ade Yasin.

Delapan tersangka, diantaranya empat orang sebagai pemberi suap dan empat orang lainnya sebagai penerima suap.

Tersangka pemberi suap adalah Ade Yasin (AY), Bupati Bogor periode 2018-2023.

Maulana Adam (MA), Sekdis Dinas PUPR Kab. Bogor.

Ihsan Ayatullah (IA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor.

Inisiatif Membawa Bencana di Kasus Bupati Bogor Ade Yasin

Rizki Taufik (RT), PPK pada Dinas PUPR Kab. Bogor.

Kemudian tersangka penerima suap adalah :

Anthon Merdiansyah (ATM), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis.

Arko Mulawan (AM), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat.

Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa.

Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa.

KPK Amankan Uang Rp 1,024 Miliar saat OTT Bupati Bogor Ade Yasin Dugaan Kasus Suap

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sebesar Rp 1,024 miliar.

"Terdiri dari uang tunai sebesar Rp 570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp 454 juta," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Firli mengatakan, sejak awal, Anthon Merdiansyah selaku Kasub Auditorat Jabar III BPK Jawa Barat sudah mengatur tim yang akan melakukan audit.

Tim itu juga diperintahkan hanya akan mengaudit SKPD tertentu, tidak semuanya.

Alasan KPK OTT Bupati Bogor Ade Yasin: Ada Dugaan Pemberian dan Penerimaan Suap

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved