Alasan KPK OTT Bupati Bogor Ade Yasin: Ada Dugaan Pemberian dan Penerimaan Suap

"Benar, KPK telah mengamankan beberapa pihak dan sejumlah uang serta barang bukti lainnya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Rabu 27 April 2022.

Editor: Nasaruddin
Dok. Humas Pemkab Bogor
Bupati Bogor, Jawa Barat, Ade Yasin melakukan perombakan kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor di di Ruang Serbaguna Setda, Kecamatan Cibinong, Selasa 25 Januari 2022. Ade Yasin ditangkap KPK terkait dugaan suap dengan petugas BPK Perwakilan Jawa Barat. 

"Kami sedang berkordinasi untuk penjelasan bersama dengan lembaga tempat oknum tersebut bekerja," kata Firli.

Penetapan Tersangka Korupsi Minyak Goreng Dinilai Janggal

"Mohon kesabarannya sehingga para penyidik KPK dapat menemukan seluruh alat bukti yang diperlukan untuk menetapkan seorang tersangka," ucap dia.

Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan bahwa tim KPK mengamankan sejumlah uang saat menggelar kegiatan tangkap tangan di Jawa Barat itu.

"KPK telah mengamankan beberapa pihak dan sejumlah uang serta barang bukti lainnya," kata Ghufron kepada Kompas.com, Rabu.

Ghufron menyampaikan, saat ini pihak-pihak yang ditangkap di wilayah Jawa Barat itu sedang menjalani pemeriksaan.

"Setelah selesai nanti akan kami sampaikan detail kasusnya," ucap dia.

Selain Ade Yasin, dalam giat tangkap tangan itu, KPK menangkap sejumlah pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tangan itu dilakukan sejak Selasa (26/4/2022) malam, hingga pagi Rabu pagi. KPK, kata Ali, masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1×24 jam.

“Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap,” ucap Ali.

“KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut,” ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tangkap Tangan Bupati Bogor Ade Yasin, Ketua KPK: Kita Bekerja Sesuai Tugas Pokok"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved