Wabup Mempawah Muhammad Pagi Sampaikan Beberapa Hak-hak Konsumen
Selanjutnya hak untuk memilih barang dan/atau jasa, serta mendapatkan barang dan/jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yan
Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi, mengatakan, sejalan dengan Hari Hak Konsumen dan Hari Konsumen Nasional, dalam tataran UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, hak-hak konsumen telah diatur.
Hal tersebut Wakil Bupati sampaikan saat menghadiri dan membuka secara resmi kegiatan Peringatan Hari Konsumen Sedunia (World Consumer Rights Day) dan Hari Konsumen Nasional Tahun 2022, yang dilaksanakan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disperindagnaker) Kabupaten Mempawah, di Pasar Sebukit Rama Mempawah, Selasa 26 April 2022.
Adapun hak-hak konsumen tersebut adalah yang dijelaskan Muhammad Pagi yakni hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa, ini biasa dilakukan pengawasan terhadap barang yang expaced (kedaluarsa).
Selanjutnya hak untuk memilih barang dan/atau jasa, serta mendapatkan barang dan/jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan, ini dengan melakukan monitoring harga dan ketersediaan bahan pokok dan penting.
• Wabup Muhammad Pagi Hadiri Peringatan Hari Konsumen di Pasar Sebukit Rama Mempawah
Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa: ini salah satu bentuknya dengan dilakukan tera atau tera ulang terhadap alat takar, alat timbang dan alat ukur.
Kemudian hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/jasa yang digunakan.
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
"Selanjutnya hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen. Hak untuk diperlakukan dan dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Hak untuk memperoleh kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak cocok dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Serta hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya," terang Muhammad Pagi menjelaskan.
Sayangnya, tambah Muhammad Pagi upaya perlindungan konsumen yang telah dilakukan oleh pemerintah masih menghadapi berbagai kendala yang menyebabkan pelaksanaan perlindungan konsumen dinilai belum optimal.
"Untuk itu saya berpesan kepada pelaku usaha di pasar sebukit rama mempawah khususnya agar patuh dan taat pada aturan yang ada, menjaga kenyamanan, kebersihan dan keamanan barang dan tempat usaha dan membayar pajak dan retribusi," tutupnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Mempawah)