Wabup Muhammad Pagi Hadiri Peringatan Hari Konsumen di Pasar Sebukit Rama Mempawah
"Menempatkan konsumen pada subjek penentu kegiatan ekonomi sehingga pelaku usaha terdorong untuk dapat memproduksi dan memperdagangkan barang/jasa yan
Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi, menghadiri kegiatan Peringatan Hari Konsumen Sedunia (World Consumer Rights Day) dan Hari Konsumen Nasional Tahun 2022, yang dilaksanakan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disperindagnaker) Kabupaten Mempawah, di Pasar Sebukit Rama Mempawah, Selasa 26 April 2022.
Turut hadir pada kesempatan tersebut yakni Dandim 1201/Mph, Letkol Inf Dwi Agung Prihanto, Kasat Intelkam Polres Mempawah, Iptu Abdullah, Kadis Perindagnaker, Johana Sari Margiani, Kadis Kominfo, Rudi, serta jajaran OPD dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Muhammad Pagi mengatakan, tujuan acara tersebut adalah sebagai upaya penguatan kesadaran secara masif akan arti pentingnya hak dan kewajiban konsumen serta sebagai pendorong meningkatnya daya saing produk daerah yang dihasilkan pelaku usaha dalam daerah.
"Menempatkan konsumen pada subjek penentu kegiatan ekonomi sehingga pelaku usaha terdorong untuk dapat memproduksi dan memperdagangkan barang/jasa yang berkualitas serta berdaya saing di era globalisasi," ujarnya.
"Menempatkan konsumen untuk menjadi agen perubahan dalam posisinya sebagai subyek penentu kegiatan ekonomi Kabupaten Mempawah dan mendorong pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas mengembangkan upaya perlindungan konsumen di Kabupaten Mempawah," terangnya lagi.
• Disperindagnaker Mempawah Gelar Kegiatan Peringatan Hari Konsumen Sedunia dan Hari Konsumen Nasional
Muhammad Pagi juga menjelaskan, Hari Hak Konsumen Sedunia atau World Consumer Rights Day yang diperingati setiap tanggal 15 Maret oleh Consumers International, sebuah organisasi yang memperjuangkan hak-hak konsumen internasional.
Selanjutnya kata Muhammad Pagi, hak-hak konsumen di Indonesia telah diatur lebih rinci dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
"Melalui pengaturan hak konsumen dalam UUPK, konsumen akan mendapatkan kepastian hukum ketika bertransaksi dengan pelaku usaha dan di peringati sebagai Hari Konsumen Nasional," katanya.
Muhammad Pagi mengatakan, tema Hari Hak Konsumen Sedunia 2022 adalah "Fair Digital Finance” yang artinya "Keuangan Digital yang Adil.
Sebagaimana dikutip laman Consumer International, pada tahun 2024, konsumen perbankan digital diperkirakan akan melebihi 3,6 miliar.
"Ketua BPKN RI menyampaikan berdasarkan data Bank Indonesia (BI) selama tahun 2021, transaksi ekonomi dan keuangan digital berkembang pesat seiring meningkatnya akseptasi dan preferensi masyarakat dalam belanja daring," katanya.
"Keuangan digital membawa peluang baru, tetapi juga risiko baru yang dapat menyebabkan hasil yang tidak adil bagi konsumen," jelasnya lagi.
Sejalan dengan itu ujar Muhammad Pagi, Pasar.ID hadir di tengah-tengah kita di Pasar Sebukit Rama Mempawah yang di prakarsasi oleh Bank BRI Cabang Mempawah.
Peluncuran Pasar.id adalah salah satu program Bank BRI yang diyakini akan menjadi alternatif pola bertransaksi yang sangat solutif bagi konsumen dengan pedagang pasar lebih-lebih di saat pandemi Covid-19.
"Dalam masa penyesuaian kearah kenormalan baru, masyarakat pun mulai mengubah kebiasaan dan cara berbelanja. Mereka yang selama ini berbelanja secara konvensional dengan langsung mendatangi pusat-pusat perdagangan, mulai membiasakan diri dengan berbelanja secara daring (online). Di sinilah Bank BRI menyadari bahwa ada sesuatu gebrakan yang harus segera dilakukan untuk membantu para pedagang Dasar," jelasnya memaparkan. (*)
(Simak berita terbaru dari Mempawah)