Syarat Mudik 2022 Naik Bus , Pesawat , Kereta Api dan Kapal Laut

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengatur syarat perjalanan menggunakan kendaraan umum.

Editor: Jimmi Abraham
KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Antrean kendaraan pemudik terjadi di gerbang pintu keluar Tol Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Selasa, 14 Juli 2015 pada tiga hari menjelang Hari Raya Idul Fitri. Antrean kendaraan ini mengakibatkan kemacetan sepanjang 2 kilometer. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ketahui sejumlah syarat menggunakan kendaraan umum di masa mudik Lebaran 2022.

Tentunya, bagi Anda yang melakukan perjalanan mudik Lebaran 2022 menggunakan kendaraan umum perlu memperhatikan persyaratan perjalan.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengatur syarat perjalanan menggunakan kendaraan umum.

(Update berita seputar ramadhan 2022 disini)

Persiapan Mudik dengan Mobil Pribadi ? Jangan Lupa Bawa 7 Barang Wajib Ini

Syarat Mudik Lebaran 2022

1. Kereta Api

Tips Mudik Naik Motor agar Aman dan Lancar Sampai Tujuan

Menyambut mudik Lebaran 2022, KAI memberlakukan persyaratan baru mulai keberangatan 5 April 2022.

Syarat perjalanan ini sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan No 39 tahun 2022.

Berikut beberapa syarat perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal terbaru:

Syarat naik KA jarak jauh

  • Vaksin booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
  • Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen (1x24 jam) atau tes RT-PCR (3x24 jam).
  • Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3x24 jam)
  • Belum vaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam).
  • Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Syarat naik KA lokal dan aglomerasi

  • Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama.
  • Tidak wajib menunjukkan surat keterangan negatif hasil rapid est antigen atau RT-PCR.
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan serta menerapkan protokol kesehatan.

Tarif Tol dari Jakarta Menuju Cirebon, Semarang, Yogyakarta dan Surabaya Jelang Mudik Lebaran 2022

2. Bus

Masyarakat yang akan melakukan mudik Lebaran 2022 menggunakan bus perlu memperhatikan syarat yang berlaku demi kelancaran perjalanan. Syarat perjalann kendaraan darat diatur dalam SE Menteri Perhubungan No 38 Tahun 2022.

Syarat naik bus

  • Pelaku perjalanan yang telah vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes rapid antigen.
  • Pelaku perjalanan yang telah vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes (antigen 1x 24 jam) atau tes RT-PCR 3 x 24 jam.
  • Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksin dosis pertama wajib melampirkan hasil tes negatif tes RT-PCR (3x24 jam).
  • Belum menerima vaksin karena kondisi kesehatan khusus/komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3x24 jam)  serta melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  • Penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif  tes RT-PCR atau rapid test antigen namun wajib ada pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi serta menerapkan protokol kesehatan.
  • Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

ASN Dilarang Mudik Gunakan Mobil Dinas, Harisson: Mobil Akan dikandangkan di Kantor Perangkat Daerah

3. Kapal Laut

Berikut ini syarat mudik Lebaran 2022 perjalanan dalam negeri menggunakan kapal laut sesuai SE No 37 Tahun 2022, yaitu:

  • Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes rapid antigen.
  • Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen (1x 24 jam) atau tes RT-PCR (3 x 24 jam)
  • Pelaku perjalanan yang telah mendapakan vaksin dosis pertama wajib melampirkan hasil tes negatif tes RT-PCR (3x24 jam)
  • Belum menerima vaksin karena kondisi kesehatan khusus/komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3x24 jam) serta melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  • Penumpang berusia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi tidak wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen namun wajib ada pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi serta menerapkan protokol kesehatan.
  • Pelaku perjalanan wajib menggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Syarat perjalanan tidak berlaku untuk penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan di wilyah  perintis atau daerah tertinggal, terluar, terdepan,d an perbatasan (3TP) dan pelayanan terbatas, dokumen perjalanan sesuai kondisi masing-masing daerah.

Pantauan Arus Mudik Hari Ini 26 April 2022 ! Cek Live Streaming Pantauan Arus Mudik Berbagai Daerah

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved