ASN Dilarang Mudik Gunakan Mobil Dinas, Harisson: Mobil Akan dikandangkan di Kantor Perangkat Daerah
Sehingga semua mobil dinas di lingkungan Pemprov Kalbar akan dikandangkan di kantor dinas masing-masing selama masa cuti bersama hari raya Idul fitri
Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) melarang pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman saat cuti lebaran nanti.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar, Harisson yang turut mengingatkan para pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh menggunakan mobil dinas lainnya untuk keperluan mudik Lebaran 2022.
Sehingga semua mobil dinas di lingkungan Pemprov Kalbar akan dikandangkan di kantor dinas masing-masing selama masa cuti bersama hari raya Idul fitri 2022.
Harisson menegaskan, kendaraan dinas hanya diperuntukkan untuk tugas kedinasan, bukan untuk kegiatan pribadi.
• IKA SMPN 2 Pontianak Kunjungi Ponpes Hidayatullah Batulayang Sekaligus Buka Bersama
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
“Kendaraan dinas tidak diperbolehkan untuk digunakan mudik karena tidak sesuai dengan kegunaannya,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar Harisson, Senin 25 April 2022.
Ia juga menegaskan jangan sampai ada yang berani dan jangan coba-coba mengganti plat merah menjadi plat hitam.
“Jangan (diganti plat nomor polisinya jadi biasa), pokoknya (mobil dinas) ditinggal semua,”tegas Harisson.
Harisson memastikan, akan ada sanksi bagi pejabat atau ASN yang menggunakan mobil dinas untuk mudik.
“Kalau ada ASN atau pejabat yang menggunakan mobil dinas untuk mudik dipastikan akan disanksi sesuai PP Nomor 53 tahun 2010,” ujarnya.
Penegakan peraturan ini juga akan dikawan oleh Satpol PP Provinsi Kalimantan Barat. Bahkan masyarakat juga boleh turut mengawasi.
“Kita juga bisa mengetahui pakai aplikasi untuk melihat apakah itu plat mobil asli atau palsu,”tegasnya.
Harisson menegaskan bahkan mobil dinas tersebut akan dikandangkan di kantor Perangkat Daerah masing-masing.
Meski begitu, Harisson meminta agar keputusan itu jangan disalahartikan tidak memperbolehkan ASN untuk mudik.
'“Boleh (mudik), asal jangan pakai mobil dinas,” pungkas Harisson. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)