PERINGATAN Sutarmidji! Cabut Izin Pabrik yang Beli TBS Dibawah Standar & Harga TBS Tertinggi Rp3.716
“Saya akan pantau terus dan jika terus terjadi pelanggaran, maka sanksi pasti kita lakukan,” tegasnya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji memberikan peringatan keras pada pihak pabrik atau perkebunan sawit yang membeli tandan buah segar (TBS) tidak mematuhi aturan harga yang telah ditetapkan dari para petani.
Sutarmidji menjelaskan saat ini pabrik-pabrik menurunkan harga beli sepihak terhadap TBS.
Hal itu dikarenakan adanya salah persepsi dari mereka perihal larangan ekspor CPO.
“Saya minta perkebunan dan pabrik yang mengolah TBS menjadi CPO untuk mematuhi aturan harga beli yang sudah ditetapkan provinsi,” tegas Sutarmidji saat diwawancarai, Selasa 26 April 2022.
• SPKS Sekadau Angkat Bicara Soal Harga TBS Sawit yang Terjun Bebas
Midji menjelaskan keputusan pemerintah terkait larangan ekspor CPO yang mulai berlaku 28 April 2022 tak ada hubungannya dengan harga TBS.
Ia menjelaskan harga CPO tetap saja tinggi.
Harga TBS yang turun dan tidak mengikuti ketetapan harga saat ini disebutkannya bukan pengaruh larangan ekspor CPO melainkan perlawanan perusahaan perkebunan terhadap kebijakan larangan ekspor.
“Untuk itu saya minta bupati tegas, beri sanksi yang keras, kalau perlu usulkan pembekuan perizinan tertentu pada pabrik atau perkebenunan tersebut,” kata mantan Wali Kota Pontianak 2 periode ini.
Larangan yang dilakukan pemerintah terhadap ekspor CPO bertujuan untuk menstabilkan pasokan dan harga minyak goreng dalam negeri.
• Imbas Kebijakan Larangan Ekspor Jokowi, Petani Sawit di Sintang, Kalbar Khawatir Harga TBS Anjlok
“Saya akan pantau terus dan jika terus terjadi pelanggaran, maka sanksi pasti kita lakukan,” tegasnya.
Tindakan tegas berlaku untuk semua perusahaan yang ada di Kalbar termasuk PTPN 13 perusahaan BUMN yang bergerak dibidang perkebunan.
Sutarmidji memberikan warning jangan seenaknya menurunkan harga beli TBS yang ada.
Saat ini harga TBS paling tinggi Rp3.780,59 untuk umur tanam 10-20 tahun dan harga TBS paling rendah Rp2.828,94 untuk umur tanam 3 tahun.
Pemerintah menurutnya bukan melarang ekspor CPO melainkan yang dilarang adalah ekspor bahan baku migor (RBDPO, RBDPS)
Sedangkan harga CPO mengikuti harga CPO global.
• Harga TBS Sawit Turun, PT Agro Andalan Sebut Plasma Masih Ikuti Ketetapan Pemerintah
Saat ini harga CPO global cendrung naik, jadi tak ada alasan untuk membeli TBS sesuai keinginan perkebunan.
Ia yakin, jika kisruh minyak goreng dalam negeri selesai, maka larangan ekspor pasti dicabut.
Khsusus di Kalbar, Midji sebut minyak goreng tidak ada kelangkaan, karena kebutuhan Kalbar hanya sepersepuluh dari kapasitas produksi yang ada.
“Jadi jangan seenaknya aja, kalau perusahaan seenaknya, ya kita bisa lebih dari itu. Ayolah semua pelaku usaha yang menyangkut kebutuhann pokok masyarakat, untuk peka terhadap kondisi masyarakat,” pungkasnya.
• Wujudkan Persaingan Sehat dan Tingkatkan Kualitas TBS, Pemkab Sekadau dan PKS Bentuk Komitmen
Daftar harga TBS yang Ditetapkan Provinsi:
- Umur tanaman 3 tahun Rp2.828,94
- Umur tanaman 4 tahun Rp3.020,62
- Umur tanaman 5 tahun Rp3.224,44
- Umur tanaman 6 tahun Rp3.325,62
- Umur tanaman 7 tahun Rp3.447,31
- Umur tanaman 8 tahun Rp3.553,49
- Umur tanaman 9 tahun Rp3.611,81
- Umur tanaman 10-20 tahun Rp3.716,84
- Umur tanaman 21 tahun Rp3.716,84
- Umur tanaman 22 tahun Rp3.700,54
- Umur tanaman 23 tahun Rp3.614,22
- Umur tanaman 24 tahun Rp3.495,70
- Umur tanaman 25 tahun Rp3.384,51
* Harga yang ada selalu diupdate oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan Prov Kalbar.