Wujudkan Persaingan Sehat dan Tingkatkan Kualitas TBS, Pemkab Sekadau dan PKS Bentuk Komitmen
PKS yang membeli buah ini yang kita tekankan. Sebab yang bisa merusak ini kalau mengambil TBS dari petani mandiri yang tidak jelas asal-usulnya
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Pemerintah Kabupaten Sekadau bersama sejumlah PKS di Kabupaten Sekadau bentuk suatu komitmen bersama dalam tata niaga tandan buah segar kelapa sawit.
Wujudkan persaingan sehat antar PKS dalam mendukung Rencana Aksi Daerah Pembangunan Kelapa Sawit Berkelanjutan, yang digelar di Hotel Ibis Pontianak, Rabu, 13 April 2022.
Komitmen bersama itu dihadiri Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalimantan Barat, Muhammad Munsif, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Sekadau dan sejumlah perwakilan PKS, diantaranya milik PT KSP, PT RAM, PT PHS, PT MIP, PT SML, PT GUM, PT TBSM, dan PT Agro Andalan.
Wabup Sekadau Subandrio mengatakan dengan adanya komitmen tersebut diharapkan PKS yang ada dapat mengimplementasikan aturan tata niaga sawit. Sehingga dapat menciptakan persaingan sehat antar PKS, lembaga maupun kelompok pekebun. Terutama di tengah tingginya harga TBS kelapa sawit saat ini.
• Perayaan Paskah di Sekadau, Bupati Aron Harap Dirayakan Secara Sederhana
Selain itu, kehadiran Loading ramp sebagai tempat penampungan sementara TBS dianggap memiliki dampak negatif bagi tata niaga sawit. Lantaran TBS kelapa sawit yang dijual ke PKS tidak jelas sumbernya.
Komitmen bersama itupun dianggap dapat menjadi solusi maraknya Loading ramp saat ini.. Dimana nantinya PKS hanya akan membeli TBS melalui lewat kelembagaan pekebun atau kelompok pekebun yang telah menjadi mitra. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/KB.120/I/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
“PKS yang membeli buah ini yang kita tekankan. Sebab yang bisa merusak ini kalau mengambil TBS dari petani mandiri yang tidak jelas asal-usulnya,” kata Subandrio.
Para pekebun pun diharapkan dapat bergabung dalam kelembagaan berbadan hukum atau kelompok pekebun yang sudah didaftarkan sistem informasi penyuluhan (Simluhtan), yang kemudian bisa bermitra dengan PKS. Sebagai langkah memastikan kejelasan TBS yang dijual. (*)
(Simak berita terbaru dari Sekadau)