SPKS Sekadau Angkat Bicara Soal Harga TBS Sawit yang Terjun Bebas
Bernadus Mohtar mengungkapkan sejak disampaikannya larangan ekspor tersebut oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Harga TBS sawit di Kabupate
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Ekspor minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) akan dilarang mulai 28 April 2022 mendatang. SPKS Sekadau keluhkan harga TBS sawit sudah turun drastis di Kabupaten Sekadau, Kalbar, Selasa 26 April 2022.
Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Kabupaten Sekadau, Bernadus Mohtar mengungkapkan sejak disampaikannya larangan ekspor tersebut oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Harga TBS sawit di Kabupaten Sekadau mendadak turun hingga 50 persen di pihak ketiga.
Dijelaskan Mohtar, khusus di Sekadau rata-rata harga TBS dipabrik turun Rp. 400.00,- hingga Rp. 700.00,- Angka tersebut bisa saja berubah sesuai harga harian.
Baca juga: Imbas Kebijakan Larangan Ekspor Jokowi, Petani Sawit di Sintang, Kalbar Khawatir Harga TBS Anjlok
Sementara harga penetapan dari Provinsi Kalbar belum dikeluarkan, dimana biasanya penetapan harga TBS sawit dikeluarkan setiap 2 kali dalam sebulan yakni tanggal 15 dan 30.
Penurunan harga TBS di perusahaan itupun akhirnya mempengaruhi harga beli TBS dari pihak ketiga kepada petani kelapa sawit mandiri. Khususnya petani mandiri yang belum tergabung dalam kelompok tani ataupun KUD dan tidak bermitra langsung dengan perusahaan.
Para petani mandiri ini harus gigit jari saat harga TBS di Perusahaan turun menjadi Rp. 3.000.00,- perkilogram. Sementara harga di pihak ketiga tentu akan lebih murah. Harga itu tentunya berbeda-beda di setiap RAM ataupun perusahaan.
"Kita melihat saat ini di pabrik harga bisnis mereka ada yang 3.000, 3.040, ada yang masih 3.300 perkilogram. Kalau dulu walaupun melalui pihak ketiga masih dapat Rp. 3.700.00,- atau Rp. 3.500.00 perkilogram. Sekarang turun ke Rp. 3.000.00,-. Kekhawatiran petani ini nanti harganya turun terus. Karena dalam sehari saja bisa turun sampai 300 rupiah," jelasnya.
Sementara itu, diungkapkan Mohtar, dengan harga yang sempat melonjak tinggi beberapa waktu lalu. Para petani mandiri ini banyak yang mengambil cicilan, baik itu kendaraan, rumah, maupun untuk memperluas perkebunan. Dengan harapan hasil kebun satu ton sudah cukup untuk membayar cicilan setiap bulan.
Namun dengan adanya perubahan harga yang cukup drastis tersebut, para petani mandiri kini harus berpasrah diri. Terlebih harga perawatan kebun juga masih sangat mahal
SPKS Kabupaten Sekadau pun berharap dengan perusahaan agar tidak semena-mena dalam menurunkan harga. Walaupun sejatinya hal tersebut adalah harga bisnis. Terlebih ketepatan Presiden tentang larangan ekspor CPO baru akan berlaku pada 28 April 2022.
"Harapan kita dengan adanya surat edaran Dirjen Perkebunan, pemerintah harus menindak tegas. Ya kalau bisa tindak tegas perusahaan yang menentukan harga secara sepihak," kata Mohtar.
Di isi lain, bagi pihak ketiga dalam tata niaga kelapa sawit. Mohtar menyebut biasanya mereka akan mengambil keuntungan hanya 50 rupiah perkilogramnya. Namun dengan perubahan harga saat ini, diketahui beberapa pihak mengambil keuntungan
100-200 rupiah perkilogram.
"Pihak ketiga ini kan yang membeli dari petani baru dijual ke perusahaan. Di harga pihak ketiga inilah yang anjlok sekali. Mereka inilah yang memainkan harga," tegasnya.
Ia pun berharap, kedepan para petani kelapa sawit mandiri dapat membuat kelompok atau kelembagaan yang nantinya bisa bermitra langsung dengan pihak perusahaan.
Sehingga nantinya ada jaminan harga yang disepakati. Sementara jika terus menjual bebas melalui pihak ketiga, maka tidak akan ada jaminan harga.