Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar Tangkap Pria Miliki Sabu Siap Edar

"Untuk jumlah bruto keseluruan barang bukti narkoba jenis yang berhasil di sita sebanyak 88,89 gram yakni nyaris 1 ons," kata Yohanes.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa/Polda Kalba
tersangka JP bersama barang bukti narkoba jenis sabu saat di amankan anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar.(Polda Kalbar) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seorang pria warga Tanjung Raya 1 Pontianak Timur di tangkap Anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar, karena kepemilikan 4 klip narkoba jenis sabu siap edar, yang satu diantaranya berat barang buktinya nyaris satu ons

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo menuturkan diamankannya pria berinisial JP (38) Jalan Tanjung Raya 1 Gang Stabil Kel. Dalam Bugis Kec. Pontianak Timur Kota Pontianak, tertangkap oleh anggota Subdit II Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar berdasarkan informasi dari masyarakat yang masuk ke Polda Kalbar.

"Dia (tersangka JP) kita amankan Di sebuah rumah di Daborebo Beting Kel. Dalam Bugis Kec. Pontianak Timur, tadi siang sekitar pukul 11.10 WIB," ujar Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo pada Senin 25 April 2022.

Lanjutnya, tersangka JP diamankan bermula informasi masuk dari masyarakat ke Polda Kalbar yang ada seorang pria menjual narkotika jenis sabu di sebuah rumah di daerah daborebo Beting.

Terkait Mudik Lebaran, Sutarmidji Sebut Sudah Laksanakan Instruksi Terhadap Pelayanan Mudik

"Informasi itu di tindak lanjuti, Anggota Subdit II yang langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang di informasikan,"kata Kombes Pol Yohanes Hernowo pada Tribun Pontianak.

Dan kemudian, setelah di lakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya anggota Subdit II berhasil mengamankan seorang pria berinsial JP.

"Dan ketika tangkap,dia tak bisa mengelak dan melakukan perlawanan lagi, karena di lokasi penangkapan di temukan sejumlah barang bukti 4 plastik klip transparan yang di duga kuat berisikan narkoba jenis sabu, dari 4 klip itu ada yang berukuran besar dan terdapat juga timbangan digital,"kata Yohanes.

Lanjutnya, setelah di lakukan pengeledahan dan di bawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar, berhasil di amankan sejumlah barang bukti 1 klip besar berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 75,99 gram, 1 klip plastic berisi 1 klip plastic berisi dengan berat bruto 8,44 gram, 1 klip plastic berisi 3 klip brisi sabu dengan berat bruto 3,76 gram, 1 (satu) kilp plastic kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,70 gram.

Tak hanya itu diamankan juga 1 buah sendok pipet, 1 unit timbangan digital, 1 unit HP OPPO Reno 5 warna silver, 1 buah kotak warna biru bertuliskan Malaysia, 1 buah bong atau alat hisap sabu dan Uang tunai Rp. 1.230.000 di duga hasil penjualan narkoba.

"Untuk jumlah bruto keseluruan barang bukti narkoba jenis yang berhasil di sita sebanyak 88,89 gram yakni nyaris 1 ons, "kata Yohanes.

"dan saat ini dia tersangka JP sudah di amankan dan untuk menjalani pemeriksaan serta dilakukan pengembangan dan JP akan di ancam Pasal 112 Ayat (1) dan 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas Direktur Resnarkoba Polda Kalbar. (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved