Ramadhan Kareem

Syarat dan Cara Penukaran Uang Baru Untuk Lebaran Idul Fitri

Hasil dari penukaran uang baru itu biasa akan dibagi-bagikan pada momen idul fitri kepada sanak saudara.

TRIBUN PONTIANAK/ NINA SORAYA
Fitrah Prihartanto menunjukkan potret wajah sang anak yang tampil di desain uang baru Rp 75.000. Kalila (10) menjadi satu di antara sembilan anak yang menggenakan busana daerah yang dimuat didesain Uang Peringatan Kemerdekaan atau UPK 75 RI 

b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

Baca juga: Bolehkah Memberikan Biaya Jasa Dalam Penukaran Uang Baru? Ini Kata Buya Yahya

Cara Tukar Uang Baru Secara Online:

- Siapkan KTP;

- Buka laman https://pintar.bi.go.id;

- Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling";

- Kemudian ikuti petunjuk pengisian;

> Pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.

> Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.

> Lakukan pengisian data pemesanan meliputi:

NIK-KTP;

Nama;

No telepon;

Email.

> Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.

> Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.

Baca juga: Hukum Menukar Uang Baru Dalam Islam, Ini Kata Ustad Abdul Somad dan Buya Yahya

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved