Ramadhan Kareem

Hukum Menukar Uang Baru Dalam Islam, Ini Kata Ustad Abdul Somad dan Buya Yahya

Buya Yahya juga menambahkan, saat melakukan penukaran, bukan hanya nilainya yang sama, tapi serah terimanya juga harus sama.

FOTO AFP / TELUK ISMOYO
Seorang pelanggan di money changer menghitung uang Rupiah di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2014. Ekonomi Indonesia, terbesar di Asia Tenggara, tumbuh pada laju paling lambat dalam empat tahun pada tahun 2013, data menunjukkan tanggal 5 Februari, tetapi melampaui ekspektasi dan menunjukkan tanda-tanda perbaikan meskipun terpukul keras oleh gejolak pasar negara berkembang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menukar uang baru untuk lebaran Idul Fitri sudah menjadi tradisi.

Uang yang ditukarkan umumnya adalah pecahan besar untuk menjadi pecahan kecil namun jumlahnya tetap sama.

Lalu bagaimana sebenanarnya hukum menukar uang baru dalam Islam?

Pembahasan mengenai hukum menukar uang saat lebaran pernah dijelaskan oleh Ustad Abdul Somad.

Khususnya jasa penukaran uang dengan sistem selisih pada saat melakukan transaksi.

Misalnya jika ingin menukar Rp 10.000 dengan pecahan Rp 1.000, si penukar hanya memperoleh pecahan Rp 1.000 sebanyak sembilan lembar atau totalnya menjadi Rp 9.000.

Tempat Penukaran Uang Baru Untuk Lebaran

Itu artinya ada selisih saat melakukan transaksi penukaran uang, yang kemudian banyak diperdebatkan soal hukumnya dalam pandangan islam.

Praktik bisnis penukaran uang yang seperti itu, kata Ustad Abdul Somad, adalah riba.

Hal itu seperti dikutip dari penjelasan Ustad Abdul Somad dalam sebuah video pendek ceramahnya yang diunggah oleh kanal YouTube Islami Post Official.

"Seorang memberikan jasa penukaran uang. Uang Rp 10 ribu ditukar dengan uang Rp 1 ribu sebanyak sembilan lembar. Apakah ini termasuk riba? ujar pria yang akrab disapa UAS tersebut membacakan pertanyaan dari salah satu jamaah.

"Riba," jawabnya.

Ustad Abdul Somad mengatakan, setiap barang yang sama jenisnya jika ditukar bertambah jumlahnya, maka termasuk riba.

"Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam. Kalau bertambah, maka dia riba. Maka jangan lakukan" jelas dai kondang asal Riau tersebut.

Sejalan dengan pandangan UAS, Buya Yahya dalam video penjelasannya yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV juga memaparkan hal yang sama.

"Jika dalam serah terimanya adalah, memberikan uang lama Rp 1 Juta, kemudian memberikan uang baru Rp 900 ribu, maka ini adalah riba. Karena ada selisih Rp 100 ribu," jelas Buya Yahya seperti dikutip Serambinews.com dalam video YouTube Al-Bahjah TV, Minggu 9 Mei 2021.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved