Ramadhan Kareem
Bolehkah Memberikan Biaya Jasa Dalam Penukaran Uang Baru? Ini Kata Buya Yahya
Buya Yahya juga menambahkan, saat melakukan penukaran, bukan hanya nilainya yang sama, tapi serah terimanya juga harus sama.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penukaran uang baru umumnya dilakukan oleh sebagian besar masyarakat dijelang perayaan hari-hari besar.
Satu diantaranya ialah hari lebaran Idul Fitri.
Penukaran uang biasanya dilakukan dengan Bank yang memang telah menyediakan.
Namun terkadang penukaran uang juga dilakukan oleh sekelompok masyarakat dengan upah.
Lalu bagaimana hukumnya dalam Islam? Apakah diperbolehkan?
Buya Yahya dalam video YouTube Al-Bahjah TV memberikan penjelasan tentang penukaran uang baru dalam agama Islam.
• Hukum Menukar Uang Baru Dalam Islam, Ini Kata Ustad Abdul Somad dan Buya Yahya

Disampaikan Buya Yahya, saat bertransaksi, banyak uang yang ditukarkan tetap diberikan dengan jumlah nilai yang sama.
Misalnya jika seseorang ingin menukar Rp 1.000.000 dengan pecahan uang yang dia inginkan, maka totalnya tetap Rp 1.000.000.
Lalu untuk uang jasa penukaran, diberikan dengan transaksi lain, diluar dari transaksi penukaran uang.
"Jadi selesai serah terima ok. Baru ada transaksi lain,"
"Atau, ini ada uang Rp 1 juta tolong ditukar dengan Rp 1 juta. Nanti baru kita memberikan lebih. Lebihnya adalah uang jasanya, jasa yang sesungguhnya," terangnya.
Buya Yahya mengingatkan untuk berhati-hati ketika melakukan transaksi penukaran uang agar tidak terjerumus ke dalam riba.
Sebab transaksi penukaran yang uang jasanya dipotong langsung dari nominal yang ditukarkan, maka itu juga masuk dalam wilayah riba.
"Kalau dalam penukaran langsung dikurangi, maka itu termasuk wilayah riba,"
• Tempat Penukaran Uang Baru Untuk Lebaran

"Hati-hati, waspada. Kalau masalah jasa ya ada akad jasanya sendiri," sebutnya.