Hindari Langsung Berangkat Mudik Lebaran 2022 usai Vaksinasi Booster, Ini Efek Sampingnya

Pemerintah menjadikan vaksinasi booster sebagai salah satu syarat mudik Lebaran 2022, sehingga pemudik tak perlu menunjukkan tes PCR dan antigen.

Editor: Rizky Zulham
NET/Google
Ilustrasi - Hindari Langsung Berangkat Mudik Lebaran 2022 usai Vaksinasi Booster di Hari Sama. 

Menurut Ibu Nadia, antibodi membutuhkan waktu untuk terbentuk sebagai proteksi kira-kira 7-14 hari, pada saat itulah vaksin menimbulkan perlidungan yang maksimal.

Meskipun melakukan vaksinasi booster saat mudik diperbolehkan, namun tetap memiliki beberapa risiko yang harus dipertimbangkan.

Aturan Naik Pesawat Terbaru Hari Ini Senin 25 April Ada Syarat Baru Penumpang Usia di Bawah 18 Tahun

Risiko Vaksinasi Booster Ketika Mudik

Berikut ini adalah risiko yang harus dipertimbangkan oleh pemudik yang akan melakukan vaksinasi booster ketika mudik:

1. Antibodi belum terbentuk

Pemerintah meminta masyarakat untuk melakukan vaksin booster jauh-jauh hari sebelum keberangkatan mudik.

Hal itu disarankan karena antibodi mulai terbentuk pada 1 sampai 2 minggu pasca vaksinasi booster.

Sehingga, jika pemudik sudah melakukan vaksin jauh-jauh hari maka antibodi yang ada di dalam tubuh akan jauh lebih optimal.

2. Menghindari antrean menumpuk

Pemerintah menyediakan pos-pos layanan vaksinasi booster di beberapa titik jalur mudik untuk mempermudah pemudik melakukan vaksinasi.

Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan vaksinasi.

Ini berarti akan ada pemudik yang rela mengantre pada saat perjalanan mudik untuk mendapatkan vaksin booster.

Jika antrean panjang karena jumlah pemudik lebih banyak daripada pos pelayanan vaksin booster, maka perjalanan mudik akan terganggu dan kurangnya kesadaran jaga jarak.

3. Risiko KIPI

Risiko menderita Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) atau efek samping dapat terjadi ketika melakukan vaksinasi booster kala perjalanan mudik.

KIPI yang ringan dapat diredakan dengan minum pereda nyeri seperti paracetamol, namun ada juga kriteria KIPI yang memperlukan perawatan di rumah sakit.

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved