Agus Sugianto Soroti Penjualan Minol Gol B dan C Tanpa Ijin di Kota Pontianak
“Kami minta instansi terkait jangan tutup mata akan hal ini, sebab pada praktik di lapanganya banyak tempat hiburan malam seperti karoke maupun café y
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pontianak Agus Sugianto meminta Pemkot menindak para pelaku usaha yang diketahui menjual minol (Minuman Beralkohol) golongan B dan C tanpa ijin.
Menurutnya hal tersebut diketahui setelah pihaknya melakukan peninjauan di lapangan di sejumlah lokasi di kota Pontianak.
“Kami minta instansi terkait jangan tutup mata akan hal ini, sebab pada praktik di lapanganya banyak tempat hiburan malam seperti karoke maupun café yang menjual minol golongan B dan C,” ujarnya Senin 25 April 2022.
Baca juga: Jadwal Operasional Bank BRI saat Lebaran 2022 ! Bank BRI Tutup Tanggal Berapa Sebelum Lebaran ?
Ia menilai pemerintah kota Pontianak melalui instansi terkait agar dapat menertibkan dan sidak bagi para pelaku usaha yang menjual minol di tempat usahanya.
“Kami mengharapkan pemkot dapat mengawasi dengan ketat peredaran minol di Kota pontianak. Kami ingin tidak ada satupun tempat usahapun yang luput dari pengawasan,” ujarnya.
Dirinya mengharapkan tidak ada praktek penjulan minuman beralkohol di Kota Pontianak secara illegal. Selain melanggar Perda, Menurut Legislator Partai Nasdem tersebut hal itu juga akan memberikan dampak yang negatif bagi masyarakat. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)