Jadwal Cuti Bersama Idul Fitri 2022
Umumnya, cuti bersama diberikan bersamaan dengan hari libur nasional, seperti hari raya Idul Fitri dan Natal.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.70/M.NAKER.PHIJSK-SES/V/2018 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan yang masih berlaku hingga saat ini.
Dalam SE tersebut, pelaksanaan cuti bersama di perusahaan swasta bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja.
Di perusahaan, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
Para pekerja yang ingin ikut melaksanakan cuti pada hari cuti bersama maka jatah cuti tahunannya akan dikurangi.
Sementara pekerja yang tetap bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan tetap mendapat upah seperti hari kerja biasa.
• Daftar Libur Cuti Bersama Lebaran 2022 ! Libur Panjang, Cek Kapan Mulai Libur Lebaran 2022 ?
Libur nasional 2022
Selain mengatur tentang tanggal cuti bersama Lebaran 2022, SKB tiga menteri tersebut juga menetapkan hari libur nasional tahun 2022.
Berikut ini adalah tanggal hari libur nasional 2022:
- 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
- 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
- 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
- 15 April : Wafat Isa Almasih/Wafat Yesus Kristus
- 1 Mei : Hari Buruh Internasional
- 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
- 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
- 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih/Kenaikan Yesus Kristus
- 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
- 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah
- 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
- 17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember : Hari Raya Natal.
• Persiapan Mudik dengan Mobil Pribadi ? Jangan Lupa Bawa 7 Barang Wajib Ini
Protokol kesehatan
Libur nasional Idul Fitri dan cuti bersama 2022 dapat digunakan masyarakan untuk melakukan silaturahmi dengan sanak saudara di kampung halaman.
Namun, Jokowi berpesan agar masyarakat tetap waspasda dan mematuhi protokol kesehatan karena pandemi Covid-19 belum berakhir.
"Segeralah melengkapinya vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," tegas Jokowi.
(*)