Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan Lewat Nomor WhatsApp

Registrasi ulang BPJS Kesehatan sudah mulai diberlakukan sejak 1 November 2020.................................

Editor: Jimmi Abraham
TANGKAPAN LAYAR LAMAN INSTAGRAM BPJS KESEHATAN
Ilustrasi logo BPJS Kesehatan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Registrasi ulang BPJS Kesehatan sudah mulai diberlakukan sejak 1 November 2020. 

Sebagian peserta BPJS Kesehatan JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP) diwajibkan melakukan registrasi ulang.

Dikutip dari Kompas.com (1/11/2020), Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan apabila peserta BPJS Kesehatan tidak melakukan registrasi ulang, maka kartunya akan dinonaktifkan sementara.

"Kartunya sementara belum bisa digunakan. Harus di-update KK/KTP," katanya pada Kompas.com, Sabtu 31 Oktober 2020.

(Update berita seputar ramadhan 2022 disini)

Chord Gitar dan Lirik Lagu My Universe Coldplay x BTS, Mudah Dimainkan

Sebelum melakukan registrasi ulang, peserta JKN-KIS segmen PPU PN dapat mengecek status kepesertaannya melalui:

  • Aplikasi Mobile JKN
  • Layanan informasi Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400
  • BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
  • Petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit
  • Aplikasi JAGA KPK.

Apakah Penyakit Jantung dan Kanker Ditanggung BPJS Kesehatan ?

Salah satu cara mengecek status kepesertaan adalah lewat Whatsapp CHIKA. Menurut penelusuran Kompas.com, berikut caranya:

  1. Kirim pesan apa saja (misalnya: halo) ke nomor Whatsapp 08118750400
  2. Kemudian akan ada balasan otomatis sebagai berikut:
  3. Setelah itu balas dengan angka "1".
  4. Selanjutnya Anda akan diminta mengirimkan nomor Peserta BPJS Kesehatan atau nomor KTP (NIK)
  5. Selanjutnya, Anda akan diminta mengirimkan juga tanggal lahir dengan format (yyyy-mm-dd). Misalnya 1994-08-19
  6. Anda akan mendapatkan detail informasi kepesertaan.

Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan dengan NIK KTP Lewat HP

Jika pada saat dicek status kepesertaannya muncul notifikasi registrasi ulang, maka peserta harus melakukan pembaruan data NIK.

Dikutip instagram resmi BPJS Kesehatan, jika NIK Anda tidak terdaftar, Anda bisa melakukan pembaruan data NIK.

Pembaruan atau perbaikan data dapat dilakukan melalui Layanan Pelayanan Administrasi melalui

WhatsApp (Pandawa) sesuai wilayah peserta.

Saat Anda menghubungi nomor Whatsapp Pandawa Kantor Cabang, pilih menu pengaktifan kembali kartu. Selain itu Anda harus melampirkan:

  • Foto Kartu Indonesia Sehat (KIS)
  • Kartu Keluarga (KK)/Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Adapun cara lainnya adalah melalui:

  • petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit
  • telpon ke BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

BLT Karyawan April 2022 Disalurkan Pemerintah, Cek Nama Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

"Jika sudah melaporkan pembaruan data, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam,” kata Iqbal.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved