Apakah Penyakit Jantung dan Kanker Ditanggung BPJS Kesehatan ?

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terbukti memberi manfaat besar bagi masyarakat, khususnya menengah ke bawah.

Editor: Jimmi Abraham
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid / bpjs kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Apakah penyakit kronis seperti jantung dan kanker ditanggung BPJS Kesehatan ? Yuk, temukan jawabannya di artikel ini.

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terbukti memberi manfaat besar bagi masyarakat, khususnya menengah ke bawah.

Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, warga tak perlu memikirkan biaya pengobatan yang kerap menyulitkan.

Sebagai gantinya, warga dikenakan kewajiban membayar iuran setiap bulannya dengan nominal yang sudah ditentukan.

Kini, keanggotaan BPJS bahkan menjadi salah satu syarat pengurusan beberapa layanan publik, seperti jual-beli tanah dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf memastikan, BPJS menanggung semua manfaat semua penyakit yang tertuang dalam regulasi JKN-KIS, termasuk penyakit kronis.

"Yang tidak dijamin, jelas disebutkan dalam pasal 52 Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan," kata Iqbal kepada Kompas.com, Senin (21/3/2022).

Daftar Pelayanan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan ! Ada 9 Perawatan Gigi, Apa Saja ?

Dalam pasal itu, beberapa layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS antara lain mengatasi infertilitas, meratakan gigi atau ortodonsi, dan gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat atau alkohol.

Daftar lengkap layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS dapat dilihat di sini.

Dalam booklet Info BPJS Kesehatan, disebutkan bahwa biaya jaminan pelayanan kesehatan pada 2016-2020 mencapai Rp 374,86 triliun, dan 83,31 persen di antaranya adalah layanan rujukan penyakit kronis.

Hanya 16,69 persen atau Rp 75,10 triliun biaya yang dikeluarkan BPJS untuk pelayanan kesehatan primer.

Penyakit yang termasuk dalam pengelompokan kronis pada program BPJS antara lain jantung, ginjal, kanker, stroke, sirosis hati, thalasemia, leukimia dan hemofilia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Penyakit Kronis seperti Jantung dan Kanker Ditanggung BPJS Kesehatan?"

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved