Nominal Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang, Apakah Boleh ? Berikut Penjelasan Baznas dan Jumlahnya

Ia mengatakan, masyarakat juga bisa meminta amil atau lembaga penyalur untuk membelikan beras zakat fitrah.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Tangkap Layar Tribunpontianak.co.id
bayar zakat fitrah 1443 H, jumlah nominal berdasarkan ketentuan beras dalam membayar zakat fitrah menurut Baznas 

8 Golongan Penerima Zakat

1. Fakir

Fakir adalah orang yang memiliki harta namun sangat sedikit.

Orang dalam golongan fakir tidak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.

2. Miskin

Orang yang disebut miskin adalah orang-orang yang memiliki harta, namun sangat sedikit.

Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti makan dan minum saja.

3. Amil

Amil adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan hingga distribusi ke orang yang membutuhkan.

4. Muallaf

Muallaf adalah orang yang baru saja masuk islam dan menjadi golongan yang berhak menerima zakat.

Hal ini bertujuan agar orang-orang tersebut semakin meyakini Islam sebagai agamanya.

5. Riqab

Di zaman dulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh orang-orang kaya.

Zakat bisa menjadi salah satu cara untuk menebus budak dan memerdekakannya.

Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak mendapatkan zakat.

6. Gharim

Gharim adalah orang-orang yang memiliki utang.

Orang yang memiliki utang berhak menerima zakat.

Akan tetapi orang yang berutang untuk kepentingan maksiat, seperti judi tidak berhak mendapatkan zakat.

7. Fi sabilillah

Yang dimaksud dengan sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah.

Contoh daro sabilillah adalah pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, dan masih banyak lagi.

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil juga disebut dengan musafir atau orang yang sedang melakukan perjalanan jauh.

Di masa modern ini, Ibnu Sabil termasuk seorang pekerja dan pelajar yang sedang berada di tanah perantauan.

Jadi jangan sampai salah sasaran dalam pembayaran zakat.

Dianjurkan agar lebih aman tidak terjadi kesalahan seabaiknya langsung bayar ke Baznas.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved