Nominal Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang, Apakah Boleh ? Berikut Penjelasan Baznas dan Jumlahnya
Ia mengatakan, masyarakat juga bisa meminta amil atau lembaga penyalur untuk membelikan beras zakat fitrah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat Islam selain menunaikan ibadah puasa.
Perintah untuk mengeluarkan zakat fitrah ini sudah termaktub dalam beberapa ayat dalam Al Quran. Salah satunya pada QS Al-Baqarah ayat 110.
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Artinya: "Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan."
Ukuran zakat fitrah dibayarkan sebanyak 2,5 kilogram untuk per satu orang.
Untuk pembayaran zakat fitrah diberikan kepada orang berhak yaitu muztahiq ada 8 golongan dan diutamakan dalam bentuk makanan tapi juga diperbolehkan menggunakan uang.
"Ulama membolehkan membayar zakat melalui uang, mana kala itu dianggap memudahkan," kata Direktur Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Arifin Purwakananta dikutip dari kompas.com tahun lalu 2021.
Ia mengatakan, masyarakat juga bisa meminta amil atau lembaga penyalur untuk membelikan beras zakat fitrah.
"Kalau membayar pakai online, artinya kita niatnya bayar zakat fitrah sebesar Rp 45.000 untuk ukuran Jabotabek," kata Arifin.
• Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Arifin mengatakan, besaran uang itu diukur dengan harga beras 2,5 atau 3,5 liter beras sesuai daerah masing-masing.
Nantinya, pihak panitia akan membelikan beras dan memberikannya ke mustahiq atau orang yang berhak menerima zakat.
"Karena BAZNAS pusat berzakat di ibu kota, maka kami memutuskan untuk menetapkan di angka Rp 45.000 untuk zakat fitrah satu orang," ujar dia.
Untuk menghindari risiko penyelahgunaan, Arifin menyarankan agar masyarakat bisa berzakat melalui BAZNAS atau lembaga resmi terpercaya.
Menurut dia, lembaga-lembaga itu memiliki transparansi yang baik, diaudit secara berkala, dan proses penyalurannya pun dikontrol oleh banyak pihak.