Citizen Reporter
Diskusi IKN, Chairil Abdini Ungkap Uskup Agustinus Sudah Memulai Miniatur Kebinekaan di Anjongan
Pengakuan itu nyaris tiga kali disampaikan oleh Chairil Abdini yang mewakili Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa di Rumat Retret St Johanes P
Kemudian Rapat Paripurna DPR RI tanggal 18 Januari 2022 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN).
Dalam rapat paripurna tersebut seluruh Fraksi di DPR RI kecuali PKS menyatakan persetujuannya terhadap RUU IKN untuk menjadi undangundang.
"Dengan diundangkannya UU No.3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, maka pemindahan Ibu Kota Negara telah memiliki landasan hukum (legal)," kata Chairil Abdini dalam menjelaskan aspek legal.
• Orang Kudus Katolik 26 Februari Santo Porphyrius Uskup Gaza Palestina
Apa dan siapa yang dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara?
Chairil Abdini menjelaskan perpindahan ke Ibu Kota Nusantara adalah Lembaga Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif di tingkat pusat, serta lembaga lain sebagaimana ditentukan dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang.
Kemudian Pemerintah Pusat menentukan Lembaga Pemerintah Non kementerian, Lembaga Non struktural, lembaga pemerintah lainnya, dan aparatur sipil negara yang tidak dipindahkan kedudukannya ke Ibu Kota Nusantara. (Pasal 22 UU No.3/2022).
Ibu Kota Nusantara berfungsi sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat, serta tempat kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional. (Pasal 5 UU No.3/2022).
Menjawab pertanyaan terkait bagaimana pemindahan ibukota dilakukan yakni merujuk pada Pasal 22 UU No.3/2022.
Lembaga Negara berpindah kedudukan serta menjalankan tugas, fungsi, dan peran secara bertahap di Ibu Kota Nusantara.
Pemindahan kedudukan lembaga Negara secara bertahap dilakukan berdasarkan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
Pemerintah Pusat menentukan Lembaga Pemerintah Non kementerian, Lembaga Non struktural, lembaga pemerintah lainnya, dan aparatur sipil negara yang tidak dipindahkan kedudukannya ke Ibu Kota Nusantara.
Perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional akan berkedudukan di Ibu Kota Nusantara berdasarkan kesanggupan dari masing-masing perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional tersebut.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahan Lembaga Negara, Aparatur Sipil Negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional diatur dalam Peraturan Presiden.
(*)