Citizen Reporter
Diskusi IKN, Chairil Abdini Ungkap Uskup Agustinus Sudah Memulai Miniatur Kebinekaan di Anjongan
Pengakuan itu nyaris tiga kali disampaikan oleh Chairil Abdini yang mewakili Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa di Rumat Retret St Johanes P
Citizen Reporter
Samuel - Komisi Komunikasi Sosial Keuskupan Agung Pontianak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Uskup Agung Pontianak Mgr Agustinus Agus, Pr sudah memulai Miniatur Kebinekaan di Anjongan yang bisa menjadi contoh dalam proses pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru.
Pengakuan itu nyaris tiga kali disampaikan oleh Chairil Abdini yang mewakili Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa di Rumat Retret St Johanes Paulus II Anjongan, pada Rabu 20 April 2022.
Dalam seminar sehari bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa yang dalam hal ini diwakili Chairil Abdini terkait Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, pada kesempatan itu Chairil menyampaikan sejumlah alasan yaitu mengapa Ibu Kota Negara Pindah.
Seminar sehari bersama Mentri Bappenas ini sebetulnya sekaligus membuka acara Pertemuan PSE-KKP Regio Kalimantan dengan mengusung tema "Bergerak Bersama Masyarakat Menuju Kalimantan Baru" yang berlangsung dari 19 hingga 23 April 2022 mendatang.
• Resmikan Gedung Universitas Widya Dharma Pontianak, Uskup Agustinus Ingatkan Nilai Kemanusiaan
Peserta dihadiri oleh sejumlah imam, biarawan, biarawati, dan sejumlah perwakilan dari organisasi Katolik yang ada di Keuskupan Agung Pontianak dengan total peserta per 20 April sekurang-kurangnya ada 120 peserta.
Acara dimulai pukul 10.00 wib berakhir hingga pukul 13.00 wib dengan sambutan hujan berkah di Anjongan. Setidaknya itulah yang Uskup Agustinus ungkapkan melihat guyuran hujan siang itu.
Sebelum memulai seminar sehari, Uskup dari Keuskupan Agung Pontianak, Mgr Agustinus Agus, menyampaikan pada sejumlah peserta yang terlibat dalam seminar itu untuk menggunakan semaksimal mungkin dan menggali sebanyak mungkin dari paparan yang disampaikan oleh perwakilan dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia.
Uskup Agustinus juga bersyukur dengan adanya seminar ini, paling tidak ada gambaran tentang IKN yang masih saja hangat diperbincangkan.
Mengapa Ibu Kota Negara Pindah?
Mewakili Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Chairil Abdini menjelaskan sejumlah alasan-alasan tentang keputusan Presiden Jokowi terkait rencana perpindahan ibu kota negara.
Chairil Abdini menjelaskan sejumlah wacana perpindahan ini sebetulnya bukanlah tanpa alasan, dimulai pada 1957 dalam pemerintahan Soekarno.
Alasan pertamanya dimulai pada momen dimana Peresmian pembangunan awal kota Palangkaraya pada tahun 1957 disebut-sebut sebagai langkah awal Presiden Soekarno untuk menjadikannya ibukota negara.
Presiden Soekarno ingin memiliki ibukota negara sendiri (bukan peninggalan kolonial Belanda).
Kemudian lanjut pada masa pemerintahan Soeharto pada 1990.
Di masa pemerintahan Presiden Suharto berkembang wacana pemindahan ibukota mengarah ke wilayah Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.
Pada tahun 1997 diterbitkan Keppres no.1 Tahun 1997 tentang Koordinasi Pengembangan Kawasan Jonggol sebagai Kota Mandiri.
Sedangkan pada tahun 2010 yaitu di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yodhoyono justru berkembang 3 skenario diantaranya: (1) mempertahankan Jakarta sebagai ibukota; (2) membangun ibukota baru; (3) Ibukota tetap di Jakarta dan pusat pemerintahan dipindahkan ke tempat lain (di P. Jawa atau di luar P. Jawa).
Kemudian di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo inilah gagasan pemindahan ibukota kembali muncul.
"Saat itu Presiden Jokowi menunjuk Bappenas untuk membuat kajian tentang pemindahan ibukota ke luar Jawa. Palangkaraya disebut sebagai salah satu kandidat. Dari beberapa lokasi yang dikaji Bappenas akhirnya Presiden Jokowi memilih lokasi di Kalimantan Timur," kata Chairil Abdini.
Aspek-aspek yang dipertimbangkan
Rencana ini kemudian ditindaklanjuti oleh Mentri Bappenas dengan mengkaji setidaknya ada tiga pokok kajian untuk mematangkan perencanaan tersebut.
Pertama yang dilihat adalah dari aspek manajemen ekonomi, sosial dan lingkungan.
Chairil Abdini kemudian juga menjelaskan setidaknya ada aspek yang krusial yaitu pada aspek politik dimana salah satu alasan dari aspek politik itu menyatakan karena tren kegiatan ekonomi dan penduduk cenderung terkonsentrasi di pulau Jawa maka kondisi ini memberi kesan pembangunan di Indonesia berorientasi Jawa Sentris.
Setelah itu, dalam Sidang Bersama DPD RI dan DPR RI, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2019, Presiden Joko Widodo menegaskan rencana pemindahan ibu kota negara ke Pulau Kalimantan.
Lanjut dari itu, Chairil Abdini juga menyampaikan tentang aspek legal.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani menerima Surat Presiden tentang Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Surpres tersebut diantar langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Nasional Suharso Monoarfa ke DPR pada Rabu, 29 September 2021.
Selanjutnya RUU IKN secara resmi mulai dibahas oleh Pansus IKN pada masa persidangan II tahun sidang 2021-2022 tepatnya pada tanggal 7 Desember 2021 dengan melaksanakan rapat kerja dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Menteri Keuangan, Menteri ATR BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Hukum dan HAM.
Kemudian Rapat Paripurna DPR RI tanggal 18 Januari 2022 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN).
Dalam rapat paripurna tersebut seluruh Fraksi di DPR RI kecuali PKS menyatakan persetujuannya terhadap RUU IKN untuk menjadi undangundang.
"Dengan diundangkannya UU No.3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, maka pemindahan Ibu Kota Negara telah memiliki landasan hukum (legal)," kata Chairil Abdini dalam menjelaskan aspek legal.
• Orang Kudus Katolik 26 Februari Santo Porphyrius Uskup Gaza Palestina
Apa dan siapa yang dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara?
Chairil Abdini menjelaskan perpindahan ke Ibu Kota Nusantara adalah Lembaga Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif di tingkat pusat, serta lembaga lain sebagaimana ditentukan dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang.
Kemudian Pemerintah Pusat menentukan Lembaga Pemerintah Non kementerian, Lembaga Non struktural, lembaga pemerintah lainnya, dan aparatur sipil negara yang tidak dipindahkan kedudukannya ke Ibu Kota Nusantara. (Pasal 22 UU No.3/2022).
Ibu Kota Nusantara berfungsi sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat, serta tempat kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional. (Pasal 5 UU No.3/2022).
Menjawab pertanyaan terkait bagaimana pemindahan ibukota dilakukan yakni merujuk pada Pasal 22 UU No.3/2022.
Lembaga Negara berpindah kedudukan serta menjalankan tugas, fungsi, dan peran secara bertahap di Ibu Kota Nusantara.
Pemindahan kedudukan lembaga Negara secara bertahap dilakukan berdasarkan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
Pemerintah Pusat menentukan Lembaga Pemerintah Non kementerian, Lembaga Non struktural, lembaga pemerintah lainnya, dan aparatur sipil negara yang tidak dipindahkan kedudukannya ke Ibu Kota Nusantara.
Perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional akan berkedudukan di Ibu Kota Nusantara berdasarkan kesanggupan dari masing-masing perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional tersebut.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahan Lembaga Negara, Aparatur Sipil Negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional diatur dalam Peraturan Presiden.
(*)