Citizen Reporter
Diskusi IKN, Chairil Abdini Ungkap Uskup Agustinus Sudah Memulai Miniatur Kebinekaan di Anjongan
Pengakuan itu nyaris tiga kali disampaikan oleh Chairil Abdini yang mewakili Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa di Rumat Retret St Johanes P
Kemudian lanjut pada masa pemerintahan Soeharto pada 1990.
Di masa pemerintahan Presiden Suharto berkembang wacana pemindahan ibukota mengarah ke wilayah Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.
Pada tahun 1997 diterbitkan Keppres no.1 Tahun 1997 tentang Koordinasi Pengembangan Kawasan Jonggol sebagai Kota Mandiri.
Sedangkan pada tahun 2010 yaitu di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yodhoyono justru berkembang 3 skenario diantaranya: (1) mempertahankan Jakarta sebagai ibukota; (2) membangun ibukota baru; (3) Ibukota tetap di Jakarta dan pusat pemerintahan dipindahkan ke tempat lain (di P. Jawa atau di luar P. Jawa).
Kemudian di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo inilah gagasan pemindahan ibukota kembali muncul.
"Saat itu Presiden Jokowi menunjuk Bappenas untuk membuat kajian tentang pemindahan ibukota ke luar Jawa. Palangkaraya disebut sebagai salah satu kandidat. Dari beberapa lokasi yang dikaji Bappenas akhirnya Presiden Jokowi memilih lokasi di Kalimantan Timur," kata Chairil Abdini.
Aspek-aspek yang dipertimbangkan
Rencana ini kemudian ditindaklanjuti oleh Mentri Bappenas dengan mengkaji setidaknya ada tiga pokok kajian untuk mematangkan perencanaan tersebut.
Pertama yang dilihat adalah dari aspek manajemen ekonomi, sosial dan lingkungan.
Chairil Abdini kemudian juga menjelaskan setidaknya ada aspek yang krusial yaitu pada aspek politik dimana salah satu alasan dari aspek politik itu menyatakan karena tren kegiatan ekonomi dan penduduk cenderung terkonsentrasi di pulau Jawa maka kondisi ini memberi kesan pembangunan di Indonesia berorientasi Jawa Sentris.
Setelah itu, dalam Sidang Bersama DPD RI dan DPR RI, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2019, Presiden Joko Widodo menegaskan rencana pemindahan ibu kota negara ke Pulau Kalimantan.
Lanjut dari itu, Chairil Abdini juga menyampaikan tentang aspek legal.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani menerima Surat Presiden tentang Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Surpres tersebut diantar langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Nasional Suharso Monoarfa ke DPR pada Rabu, 29 September 2021.
Selanjutnya RUU IKN secara resmi mulai dibahas oleh Pansus IKN pada masa persidangan II tahun sidang 2021-2022 tepatnya pada tanggal 7 Desember 2021 dengan melaksanakan rapat kerja dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Menteri Keuangan, Menteri ATR BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Hukum dan HAM.