Rincian Besaran Tukin PNS Terbaru Tahun 2022 yang Cair dengan THR dan Gaji ke-13
Rincian besaran Tunjangan Kinerja atau Tukin PNS TNI Polri terbaru tahun 2022 yang akan cair bersamaan dengan THR serta Gaji ke-13.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Rincian besaran Tunjangan Kinerja atau Tukin PNS TNI Polri terbaru tahun 2022 yang akan cair bersamaan dengan THR serta Gaji ke-13.
Tukin PNS diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Besaran tunjangan ini didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.
Besar atau kecilnya tukin yang didapat PNS dihitung secara objektif, adil dan transparan sesuai dengan berat ringannya jabatan yang diemban serta dievaluasi.
Dalam proses evaluasi terdapat beberapa faktor dan kriteria penilaian.
• Inilah Daftar PNS yang Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022
Untuk jabatan struktural, kriteria yang digunakan sebagai bahan penilaian yakni meliputi ruang lingkup program dan dampak, pengaturan organisasi, wewenang kepemimpinan dan manajerial dan hubungan personal.
Sedangkan untuk jabatan fungsional, penilaian menggunakan faktor, antara lain, pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, pengendalian dan pengawasan penyelia, pedoman kerja, dan kompleksitas tugas.
Berdasarkan faktor tersebut ditetapkan 17 tingkatan jabatan. Masing- masing tingkatan jabatan terdapat nilai jabatan yang berbeda-beda dan berjenjang.
Untuk nilai jabatan terendah ditetapkan 190 sedangkan yang tertinggi ditetapkan 4.730. Angka tersebut yang bakal jadi penilaian hitung untuk besaran tunjangan kinerja.
Rumus menghitung tunjangan kinerja adalah perkalian nilai jabatan dengan indeks besaran rupiah.
Misalnya kelas jabatan 17 dengan nilai jabatan mencapai 4.055 sampai 4.730 dengan indeks besaran rupiah Rp5.000, maka Tukin yang didapatkan adalah Rp Rp23,65 juta.
Sebagai gambaran, berikut rincian Tunjangan Kinerja atau Tukin PNS Kemenko Marves
• Cair! Segini Besaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022 untuk Pensiunan PNS, TNI dan Polri
Berikut rincian tukin PNS di lingkungan Kemenko Marves pada masing-masing kelas jabatan Kemenko Maritim dan Investasi: