Rincian Besaran Tukin PNS Terbaru Tahun 2022 yang Cair dengan THR dan Gaji ke-13

Rincian besaran Tunjangan Kinerja atau Tukin PNS TNI Polri terbaru tahun 2022 yang akan cair bersamaan dengan THR serta Gaji ke-13.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi - Besaran Tukin PNS TNI Polri dan Pensiunan 2022 yang Cair dengan THR dan Gaji ke-13. 

- Tukin PNS dengan kelas jabatan 16: Rp 20.695.000

- Tukin PNS dengan kelas jabatan 15: Rp 14.721.000

- Tukin PNS dengan kelas jabatan 14: Rp 11.670.000

- Tukin PNS dengan kelas jabatan 13: Rp 8.562.000

- Tukin PNS dengan kelas jabatan 12: Rp 7.271.000

- Tukin PNS dengan kelas jabatan 11: Rp 5.183.000

- Tukin PNS dengan kelas jabatan 10: Rp 4.551.000

- Tukin PNS dengan kelas jabatan 9: Rp 3.781.000

- Tukin PNS dengan kelas jabatan 8: Rp 3.319.000

- Tukin PNS dengan kelas jabatan 7: Rp 2.928.000

- Tukin PNS dengan kelas jabatan 6: Rp 2.702.000

- Tukin PNS dengan kelas jabatan 5: Rp 2.493.000

- Tukin PNS dengan kelas jabatan 4: Rp 2.350.000

- Tukin PNS dengan kelas jabatan 3: Rp 2.216.000

- Tukin PNS dengan kelas jabatan 2: Rp 2.089.000

- Tukin PNS dengan kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Jika mengacu pada ketentuan tersebut, maka perhitungan tukin Luhut adalah sebesar 150 persen dari Rp 29.085.000, yaitu Rp 43.627.500 per bulan.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved