Rincian Aturan PPKM Jawa - Bali Berlaku Mulai Hari Ini hingga Periode Mudik Lebaran
Pertama, pelakasanaan pembelajaran di daerah PPKM Level 2 dilakukan secara tatap muka terbatas dan/atau jarak jauh.
Ketujuh, bagi restoran yang memiliki jam operasional malam hari, dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai 00.00 waktu setempat.
Kapasitas maksimal pengunjung yang diizinkan adalah 50 persen dengan waktu makan 60 menit dan menggunakan PeduliLindungi.
• Apa Kabar PPKM Terbaru? Kini Kembali Diperpanjang Jelang Lebaran 2022
Aturan di mall dan bioskop
Kedelapan, pusat perbelanjaan atau mal tetap diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas 75 persen.
Anak berusia di bawah 12 tahun masih diizinkan untuk pergi ke mal dengan syarat harus didampingi orang tua.
Khusus untuk anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Kesembilan, bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 75 persen.
• 10 Persiapan Mudik dengan Mobil Pribadi saat Lebaran 2022
Tempat ibadah dan fasilitas umum
Kesepuluh, tempat ibadah dapat menggelar kegiatan keagamaan dengan kaspitas maksimal 75 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Kesebelas, fasilitas umum, seperti taman dan tempat wisata umum diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Kedua belas, kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Ketiga belas, kegiatan di pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Keempat belas, resepsi pernikahan dapat dilakukan dengan kapasotas 50 persen dan tidak mengadakan makan di tempat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan PPKM Level 2 di Sebagian Besar Jawa-Bali Selama Mudik 2022