Rincian Aturan PPKM Jawa - Bali Berlaku Mulai Hari Ini hingga Periode Mudik Lebaran
Pertama, pelakasanaan pembelajaran di daerah PPKM Level 2 dilakukan secara tatap muka terbatas dan/atau jarak jauh.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sudah punya rencana mudik lebaran 2022 tahun ini ?
Sebelum itu ketahui aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang selama tiga pekan ke depan atau 19 April-9 Mei 2022.
Hal ini agar Mudik berjalan lancar dan aman.
Perpanjangan PPKM ini sebagaimana tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2022.
Pada periode kali ini, sebagian besar daerah di Jawa-Bali berada pada PPKM Level 2.
• Hadapi Arus Mudik 2022, Jasa Raharja Siap Berikan Perlindungan Penumpang Kapal Laut
Lantas, bagaimana aturannya?
Aturan PPKM Jawa-Bali
Pertama, pelakasanaan pembelajaran di daerah PPKM Level 2 dilakukan secara tatap muka terbatas dan/atau jarak jauh.
Kedua, pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial diberlakukan maksimal 75 persen. Karyawan yang masuk ke kantor harus sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Ketiga, pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen, dengan jam operasional sampai pukul 22.00.
Keempat, pedagang kaki lima, toko kelontong, babershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenisnya, diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat.
Aturan warung makan
Kelima, pelaksanaan kegiatan makan di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat.
Kapasitas maksimal yang diizinkan adalah 75 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit.
Keenam, restoran dan kafe yang berlokasi dalam gedung atau pusat perbelanjaan, diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 75 persen, waktu makan 60 menit, dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.