Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara karena Sebarkan Berita Bohong

“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdinand Hutahaean dengan pidana penjara selama 5 bulan dikurangi masa tahanan,” ujar hakim ketua Suparman Nyompa.

Editor: Nasaruddin
KOMPAS.com/ Tatang Guritno
Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean pasca menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa 5 April 2022. Ferdinand divonis 5 bulan penjara karena terbukti menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran dan kebencian berbasis SARA. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Ferdinand Hutahaean.

Vonis disampaikan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa 19 April 2022.

Dalam putusannya, hakim menilai Ferdinand terbukti bersalah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran di tengah masyarakat luas.

“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdinand Hutahaean dengan pidana penjara selama 5 bulan dikurangi masa tahanan,” ujar hakim ketua Suparman Nyompa.

Alasan Ferdinan Hutahaean Tulis Allahmu Lemah di Akun Twitter

Vonis ini sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, sebagaimana tercantum dalam dakwaan pertama jaksa penuntut umum.

Dalam menjatuhkan putusannya terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim yakni hal memberatkan dan meringankan.

Dalam hal yang memberatkan, perbuatan Ferdinand atas perkara ini dinilai Hakim menciptakan keresahan secara publik.

"Keadaan yang memberatkan bahwa perbuatan tedakwa mengakibatkan keresahan secara meluas dalam masyarakat," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.

Tak hanya itu, eks Politikus Partai Demokrat itu juga dinilai sebagai figur publik yang tidak memberi contoh baik kepada masyarakat.

Sedangkan, hal-hal yang meringankan, Ferdinand dinilai hakim bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

"Terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa menyesali perbuatannya," tukas Hakim Nyompa.

Diketahui jaksa sebelumnya menuntut Ferdinand Hutahaean dengan pidana penjara 7 bulan.

Jaksa menyatakan, Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahean telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata jaksa dalam tuntutannya, Selasa 5 April 2022.

Tuntutan ini kata jaksa, sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwana pertama primer.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved