Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara karena Sebarkan Berita Bohong

“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdinand Hutahaean dengan pidana penjara selama 5 bulan dikurangi masa tahanan,” ujar hakim ketua Suparman Nyompa.

Editor: Nasaruddin
KOMPAS.com/ Tatang Guritno
Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean pasca menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa 5 April 2022. Ferdinand divonis 5 bulan penjara karena terbukti menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran dan kebencian berbasis SARA. 

Atas hal itu, jaksa menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 7 Bulan penjara terhadap eks Politikus Demokrat tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi masa tahanan," kata jaksa.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cuitannya Bikin Masyarakat Resah, Jadi Pertimbangan Hakim Vonis Ferdinand Hutahaean 5 Bulan Penjara,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved