Mantra Dukun Tak Mempan, Kasatpol PP Makassar Bayar Seorang Polisi Tembak Mati Najamuddin Sewang
"Setelah dikonstruksi, perkara ini ternyata sudah direncanakan sejak 2020. Jadi rencana pembunuhan ini direncanakan sejak 2020," kata Kapolrestabes Ma
Editor:
Nasaruddin
MUSLIMIN/TRIBUN TIMUR
Aparat kepolisian menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan Najamuddin Sewang di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Jalan Ahmad Yani, Senin 18 April 2022 siang. Kasat Pol PP Makassar, M Iqbal dan Polisi berinisial S ditetapkan tersangka dalam kasus ini bersama tiga orang lainnya yang turut membantu.
Selain M Iqbal Asnan dan juga oknum polisi SA, polisi menangkap tiga tersangka lain berinisial A, SH dan AKM yang turut terlibat.
Kelimanya dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
• Kabar Cinta Segitiga Kasatpol PP Makassar yang Diduga Jadi Pemicu Pembunuhan Najamuddin Sewang
Diketahui, Najamuddin tewas tertembak di Jl Danau Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate Makassar, 3 April lalu.
Awalnya, Najamuddin dikira meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal.
Namun, setelah jenazah hendak dikafani, ditemui ada lubang diduga bekas tembakan di punggung almarhum.
Dari situ, keluarganya pun sepakan mengautopsi jenazah Najamuddin.
Hasilnya ditemukan proyektil peluru bersarang di bawah ketiak kiri korban.