Baru Tiga Daerah di Kalbar PTM 100 Persen, Sugeng: Kalbar Patuh SKB Empat Menteri

Terkait kebijakan PTM di Kabupaten Sambas masih mengacu pada SKB tersebut yang lalu dan masih berlaku

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Jovi Lasta
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat Sugeng Hariadi. 

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Paryono, menyampaikan bahwa pelaksanaan pembelajaran tatap muka untuk SD dan SMP di Kota Pontianak masih menerapkan 50 persen.

Ia menerangkan kebijakan itu diambil sesuai dengan instruksi dari kebijakan pemerintah pusat. "Kita masih menerapkan 50 persen, jika perkembangan membaik, maka juga akan di tingkatkan situasinya," katanya.

Paryono juga menyampaikan, terkait dengan hari libur sekolah tahun 2022 berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 800/17/BKPSDM-D /2022 tanggal 13 April bagi pegawai cuti bersama/libur tanggal 29 April 2022.

“Kemudian tanggal 4 sampai 6 Mei 2022 dan masuk kembali tanggal 9 Mei 2022. Sedangkan untuk libur sekolah (siswa) juga sama dan siswa masuk kembali pada 9 Mei 2022 langsung kegiatan PBM," kata Paryono.

Kebijakan itu sesuai dengan Surat Edaran Disdikbud Nomor 421.3/1068/dikdas/2022. Ia mengimbau kepada masyarakat ataupun orangtua siswa maupun siswa yang hendak mudik agar tetap memperhatikan aturan yang berlaku.

"Kita harapkan tetap menerapkan protokol kesehatan dan ikutilah aturan yang berlaku supaya mudik maupun belajar tatap muka nantinya bisa tetap berjalan dengan lancar tanpa ada temuan kasus baru," ucapnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas, Sabhan, mengatakan kebijakan PTM untuk SD dan SMP di Kabupaten Sambas masih mengacu kepada Surat Keputusan Bersama 4 Menteri.

“Terkait kebijakan PTM di Kabupaten Sambas masih mengacu pada SKB tersebut yang lalu dan masih berlaku,” katanya.

Sabhan mengatakan libur dan cuti Lebaran juga menyesuaikan dengan kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Sesuai kalender pendidikan dan libur bersama yang ditetapkan oleh pemerintah pusat yang berlaku secara nasional,” ungkapnya.

Sementara itu, kata Sabhan ketentuan mudik Lebaran juga mengikuti panduan yang dikeluarkan pemerintah pusat.

“Ketentuan mudik juga mengacu pada panduan yang dikeluarkan oleh pemerintah,” ucapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved