Baru Tiga Daerah di Kalbar PTM 100 Persen, Sugeng: Kalbar Patuh SKB Empat Menteri
Terkait kebijakan PTM di Kabupaten Sambas masih mengacu pada SKB tersebut yang lalu dan masih berlaku
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - SMA dan SMK di tiga daerah di Kalimantan Barat sudah bisa melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen, yaitu Kota Pontianak, Kabupaten Landak, Kabupaten Sanggau.
Ketiga daerah tersebut telah memenuhi syarat, di antaranya vaksinasi dosis II lansia sudah mencapai 50 persen.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Barat, Sugeng Hariadi, mengatakan berdasarkan laporan di lapangan sejauh ini PTM di tiga daerah tersebut masih berjalan lancar.
“Kalau yang paling lama sudah PTM di Sanggau juga kelihatannya tidak ada masalah. Jadi pokoknya daerah yang sudah vaksinasi lansia tahap dua di atas 50 persen itu sudah boleh melakukan PTM 100 persen dengan 6 jam pelajaran,” ujarnya kepada Tribun Pontianak, Minggu 17 April 2022.
Sugeng berharap ke depannya capaian vaksinasi lansia di daerah lainnya di Kalbar yang belum mencapai 50 persen dapat digenjot lagi.
“Kalau selain tiga daerah tersebut memang masih PTM 50 persen. Akhirnya guru agak capai, istilahnya yang biasanya kasih 1 materi harusnya sekaligus, tapi karena PTM 50 persen harus dua kali,” ujarnya.
• Pembelajaran Tatap Muka di Kota Pontianak Masih 50 Persen
Lalu yang biasanya murid masuk 36 orang dalam satu kelas, tapi karena PTM 50 persen dibagi dua hanya 18 orang dan bergantian.
“Tapi di masa pandemi kita hanya belajar mata pelajaran inti dan ditambah pengayaan dari gurunya,” kata Sugeng.
“Secara umum memang aturan pemerintah seperti itu kalau vaksinasi lansia belum 50 persen tetap belum bisa PTM 100 persen, karena kita masih berpedoman kepada SKB 4 Menteri yang belum berubah,” tegasnya.
Menurutnya, kondisi ini berbeda dengan daerah di Jawa, di mana sudah banyak sekolah yang melakukan PTM 100 persen karena vaksinasi lansia sudah tinggi.
“Kalau di Kalbar mungkin kita terkendala karena cakupan daerah yang luas dan jarak tempuh yang jauh. Kami akan koordinasi terus dengan diskes gimana upaya mempercepat vaksinasi lansia,” ujarnya.
Sugeng mengatakan, bagi sekolah yang saat ini sudah melakukan PTM 100 persen sudah bisa melakukan pembelajaran sesuai jadwal dan kurikulum di sekolah. Ditambah lagi ada mata pelajaran jurusan.
“Tapi memang untuk satu minggu normalnya guru mengajar 24 jam pembelajaran dan minimal 7 jam per hari belajar di sekolah,” ujarnya.
Mendekati Hari Raya Idul Fitri, Sugeng mengatakan siswa dan guru akan menghadapi libur panjang. Libur sudah dimulai pada 29 April 2022 mendatang yakni libur cuti Lebaran, bahkan sampai 9 Mei 2022.
“Tahun ini kita sudah diperbolehkan untuk mudik dengan syarat tertentu harus sudah vaksinasi dengan syarat tertentu. Saya harap peserta didik dan guru yang mudik tetap menjaga prokes walaupun penularan tidak tinggi tapi harus prokes. Usahakan baik siswa dan guru segera ikut vaksinasi booster,” ajaknya.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Paryono, menyampaikan bahwa pelaksanaan pembelajaran tatap muka untuk SD dan SMP di Kota Pontianak masih menerapkan 50 persen.
Ia menerangkan kebijakan itu diambil sesuai dengan instruksi dari kebijakan pemerintah pusat. "Kita masih menerapkan 50 persen, jika perkembangan membaik, maka juga akan di tingkatkan situasinya," katanya.
Paryono juga menyampaikan, terkait dengan hari libur sekolah tahun 2022 berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 800/17/BKPSDM-D /2022 tanggal 13 April bagi pegawai cuti bersama/libur tanggal 29 April 2022.
“Kemudian tanggal 4 sampai 6 Mei 2022 dan masuk kembali tanggal 9 Mei 2022. Sedangkan untuk libur sekolah (siswa) juga sama dan siswa masuk kembali pada 9 Mei 2022 langsung kegiatan PBM," kata Paryono.
Kebijakan itu sesuai dengan Surat Edaran Disdikbud Nomor 421.3/1068/dikdas/2022. Ia mengimbau kepada masyarakat ataupun orangtua siswa maupun siswa yang hendak mudik agar tetap memperhatikan aturan yang berlaku.
"Kita harapkan tetap menerapkan protokol kesehatan dan ikutilah aturan yang berlaku supaya mudik maupun belajar tatap muka nantinya bisa tetap berjalan dengan lancar tanpa ada temuan kasus baru," ucapnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas, Sabhan, mengatakan kebijakan PTM untuk SD dan SMP di Kabupaten Sambas masih mengacu kepada Surat Keputusan Bersama 4 Menteri.
“Terkait kebijakan PTM di Kabupaten Sambas masih mengacu pada SKB tersebut yang lalu dan masih berlaku,” katanya.
Sabhan mengatakan libur dan cuti Lebaran juga menyesuaikan dengan kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Sesuai kalender pendidikan dan libur bersama yang ditetapkan oleh pemerintah pusat yang berlaku secara nasional,” ungkapnya.
Sementara itu, kata Sabhan ketentuan mudik Lebaran juga mengikuti panduan yang dikeluarkan pemerintah pusat.
“Ketentuan mudik juga mengacu pada panduan yang dikeluarkan oleh pemerintah,” ucapnya.