Aturan Baru Mudik Lebaran 2022 dan Syarat Wajib Calon Penumpang Naik Pesawat

Untuk dapat terbang, calon penumpang bukan hanya harus mentiapkan hasil tes antigen dan PCR saja.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
CAROL COELHO/GETTY IMAGES VIA AFP
Ilustrasi - Aturan Baru Mudik Lebaran 2022 dan Syarat Wajib Calon Penumpang Naik Pesawat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan Mudik Lebaran 2022 dalam syarat perjalanan udara menggunakan pesawat terbang bisa disimak dalam artikel berikut.

Untuk dapat terbang, calon penumpang bukan hanya harus mentiapkan hasil tes antigen dan PCR saja.

Pengisian electronic Health Alert Card atau e-HAC juga jadi syarat mudik menggunakan transportasi udara.

Persyaratan ini merupakan tindak lanjut penerbitan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.

Dear Pemudik! Syarat Baru Mudik Lebaran 2022 di Aturan Penumpang Naik Pesawat

Mulai 5 April 2020, mengisi e-HAC menjadi syarat yang harus para pemudik lakukan yang naik pesawat.

Dalam pelaksanaannya, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah para pemudik isi sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in.

Syarat yang harus pemudik penuhi untuk memperoleh status kelayakan terbang mengacu SE Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022:

Pemudik yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib melakukan tes Covid-19, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua wajib untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Pemudik yang baru vaksinasi satu kali wajib untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Pemudik dengan komorbid atau penyakit penyerta yang tidak bisa melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam.

Syarat Baru Pulang Kampung Mudik Lebaran 2022 dalam Aturan Naik Pesawat

Aturan pengisian e-HAC tidak wajib bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan Setiaji mengatakan, ke depan, pemberlakukan pengisian e-HAC sebagai syarat mudik akan berlaku pada seluruh moda transportasi.

"Selain perjalanan udara, aturan pengisian e-HAC juga direncanakan jadi syarat untuk bepergian dengan transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur Lebaran," katanya.

"Hal ini akan diberlakukan setelah direktur jenderal di kementerian terkait mengeluarkan surat edaran yang mengatur hal tersebut," ujar dia, dikutip dari akun Facebook Kementerian Kesehatan, Kamis (7/4).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved