Syarat Baru Pulang Kampung Mudik Lebaran 2022 dalam Aturan Naik Pesawat

Syarat Pulang Kampung mudik lebaran 2022 dalam aturan naik pesawat terbaru bisa disimak dalam artikel berikut.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Dok. Lion Air Grup
Ilustrasi - Syarat Mudik Lebaran 2022 dalam Aturan Naik Pesawat Terbaru. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Syarat Pulang Kampung mudik lebaran 2022 dalam aturan naik pesawat terbaru bisa disimak dalam artikel berikut.

Menjelang mudik lebaran, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus Covid-19 di Tanah Air, serta upaya pemulihan ekonomi nasional.

Apa saja syarat yang diperlukan untuk naik pesawat?

- Mematuhi protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Aturan Baru Naik Pesawat Mudik Lebaran 2022 Kini Ada Syarat Wajib Selain Booster, PCR dan Antigen

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

- Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

- Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

Atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

- Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi
COVID-19.

- Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Syarat Baru Naik Pesawat Semua Maskapai Dalam Aturan Perjalanan Mudik Lebaran 2022

Berlaku sejak 2 April 2022

Aturan naik pesawat ini mulai resmi berlaku pada tanggal 2 April 2022, hingga waktu yang belum ditentukan.

Dengan berlakunya Surat Edaran tersebut, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022  dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Yang sebelumnya berisikan tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved