Syarat Baru Pulang Kampung Mudik Lebaran 2022 dalam Aturan Naik Pesawat
Syarat Pulang Kampung mudik lebaran 2022 dalam aturan naik pesawat terbaru bisa disimak dalam artikel berikut.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Syarat Pulang Kampung mudik lebaran 2022 dalam aturan naik pesawat terbaru bisa disimak dalam artikel berikut.
Menjelang mudik lebaran, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus Covid-19 di Tanah Air, serta upaya pemulihan ekonomi nasional.
Apa saja syarat yang diperlukan untuk naik pesawat?
- Mematuhi protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
• Aturan Baru Naik Pesawat Mudik Lebaran 2022 Kini Ada Syarat Wajib Selain Booster, PCR dan Antigen
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
- Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.
Atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi
COVID-19.
- Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
• Syarat Baru Naik Pesawat Semua Maskapai Dalam Aturan Perjalanan Mudik Lebaran 2022
Berlaku sejak 2 April 2022
Aturan naik pesawat ini mulai resmi berlaku pada tanggal 2 April 2022, hingga waktu yang belum ditentukan.
Dengan berlakunya Surat Edaran tersebut, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Yang sebelumnya berisikan tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
(*)