Disahkan Jokowi Diumumkan Sri Mulyani - Cek Besaran THR Gaji ke-13 dan Tukin PNS Tahun 2022

Pemerintah resmi menjadwalkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada H-10 Lebaran 2022.

Editor: Rizky Zulham
Kemenkeu RI
Inilah Golongan PNS yang Dapat THR, Gaji ke-13 dan Tukin Cair H-10 Lebaran Idul Fitri 2022. 

Menkeu Sri Mulyani pun berharap seluruh lapisan ASN dan pensiunan bisa menerima THR dan gaji ke-13 sebelum Idul Fitri.

"Saya berharap semuanya bisa dilakukan mulai pada H-10 sehingga dalam hal ini ASN pusat, daerah, TNI/Polri sudah bisa menerima THR sebelum hari raya," katanya lagi.

Perbandingan pemberian THR pada 2020-2022

Dalam konpers disebutkan juga mengenai pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan yang berbeda karena penyesuaian dengan pandemi Covid-19.

Menkeu Sri Mulyani menyampaikan, dalam dua tahun terakhir (2020 dan 2021) kebijakan THR dan gaji ke-13 dilakukan penyesuaian sesuai dengan fokus penanganan pandemi.

Pada 2020, THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon 2), serta pensiunan.

Besaran THR dan gaji ke-13 hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Kemudian, pada 2021, THR dan gaji ke-13 dibayarkan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan.

Besaran THR dan gaji ke-13 adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "THR, Gaji Ke-13, Tukin PNS Cair H-10 Lebaran, Siapa Saja yang Dapat?"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved