Disahkan Jokowi Diumumkan Sri Mulyani - Cek Besaran THR Gaji ke-13 dan Tukin PNS Tahun 2022
Pemerintah resmi menjadwalkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada H-10 Lebaran 2022.
Menkeu Sri Mulyani pun berharap seluruh lapisan ASN dan pensiunan bisa menerima THR dan gaji ke-13 sebelum Idul Fitri.
"Saya berharap semuanya bisa dilakukan mulai pada H-10 sehingga dalam hal ini ASN pusat, daerah, TNI/Polri sudah bisa menerima THR sebelum hari raya," katanya lagi.
Perbandingan pemberian THR pada 2020-2022
Dalam konpers disebutkan juga mengenai pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan yang berbeda karena penyesuaian dengan pandemi Covid-19.
Menkeu Sri Mulyani menyampaikan, dalam dua tahun terakhir (2020 dan 2021) kebijakan THR dan gaji ke-13 dilakukan penyesuaian sesuai dengan fokus penanganan pandemi.
Pada 2020, THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon 2), serta pensiunan.
Besaran THR dan gaji ke-13 hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
Kemudian, pada 2021, THR dan gaji ke-13 dibayarkan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan.
Besaran THR dan gaji ke-13 adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "THR, Gaji Ke-13, Tukin PNS Cair H-10 Lebaran, Siapa Saja yang Dapat?"